Mohon tunggu...
Dzul Qarnaen edo
Dzul Qarnaen edo Mohon Tunggu... -

nikmat yang paling besar itu bukan harta dan kekuasaan, melainkan "PETUNJUK TUHAN"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Di Kala Hukum Tidak Adil Untuk Sultan Kadriah

15 Mei 2015   19:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:00 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_356761" align="aligncenter" width="300" caption="Foto (edo), Teks Gambar : Sultan kadriah Sy Abubakar Alkadrie (dua kanan) , Ketua Kerajaan Nusantara Gusti Suryansyah satu kiri), Penasehat Hukum Sultan Zainuddin Abdul Kadir (dua kiri), Juru Bicara Sultan Kadriah Sy Hassan Basri Alkadrie (satu kanan)."][/caption]

Sultan Sy Abubakar Alkadrie yang semula menjadi saksi lalu kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik atas kasus penganiayaan Sy Toto Alkadrie, Jumat 20/03/2015.

Hukum yang tidak adil, Itulah sebutan yang pantas mengenai hukum di Indonesia, telah banyak kasus yang membuktikan bahwa hukum indonesia itu sangat buruk.

Salah satu kasus yang di alami oleh Sultan Kadriah, Sy Abubakar Alkadrie yang ditetapkan oleh penyidik Polresta sebagai tersangka. Pihak kepolisan tidak adil dalam upaya penegakan hukum, sebab sebelumnya pihak dari keluarga Istana Kadriah sudah melaporkan dugaan tindak penghinaan dan kejahatan atas kekuasaan oleh Sy Toto yang mengaku sebagai Sultan, namun laporan itu terkesan tidak diproses oleh Kepolisian Kalbar (POLDA).

Permasalahanya bermula, pada saat Sy Toto akan melakukan sebuah pelantikan sebagai Sultan, tentu ini akan membuat reaksi dari Keluarga Kesultanan Kadriah, beliau hanya mempertahankan Hak-hak sebagai Sultan demi menegakkan marwah beliau sebagai Sultan.

Sultan hanya mempertahankan rumahnya yang direbut oleh orang-orang yang tidak memiliki Hak di atas tanah kesultanan Kadriah, sangatlah aneh orang yang menjaga rumah dan kedaulatannya sendiri yang berlandaskan hukum di negara ini di jadikan tersangka oleh pihak Polresta.

Kepada pimpinan tertinggi Kepolisian Kalbar Bapak Kapolda yang tehormat tegakkan lah hukum seadil adilnya, hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan Pengadilan Mahkamah Syariah Pontianak, Sy Sultan Abubakar  merupakan satu - satunya pewaris yang sah Kesultanan Kadriah, maka dari itu  tidak ada Sultan yang lain selain Sultan Abubakar Alkadrie.

Apakah penetapan beliau sebagai tersangka, sudah mempertimbangkan perbuatan beliau dalam rangka membela hak-haknya sebagai Sultan yang menguasai dan memiliki Istana Kadriah,  tidak  menutup kemungkinan pula  akan ada kasus yang sama yang menimpa kerajaan-kerajaan  di indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun