Mohon tunggu...
Dzikry Subhanie
Dzikry Subhanie Mohon Tunggu... -

ayah dari seorang anak.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wow, Mengurus Perpanjangan SIM di Mal Cuma 15 Menit

5 Februari 2014   13:24 Diperbarui: 4 April 2017   17:25 11193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13915813582139454030

[caption id="attachment_310413" align="alignnone" width="640" caption="Gerai SIM Blok M Square/Foto: Dzikry Subhanie"][/caption] RABU, 5 Februari 2014 ini, saya mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang akan habis masa berlakunya pada pertengahan bulan ini. Dihadapkan pada pilihan mengurus di layanan SIM keliling atau di Gerai SIM di pusat perbelanjaan, akhirnya saya memilih opsi kedua. Tiba di Blok M, saya langsung menuju lantai dasar Blok M Square, tempat Gerai SIM berada. Saat itu, waktu menunjukkan pukul 10.45 WIB. Untungnya, kondisi masih sepi, sehingga saya bisa langsung menuju meja pendaftaran. Setelah menjelaskan maksud dan tujuan, petugas pendaftaran meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan SIM asli, berikut fotokopinya, masing-masing dua lembar. Lalu, saya dites penglihatan dan diminta menyebut huruf yang ada di layar dekat. Hurufnya dari yang ukuran besar, hingga deretan huruf berukuran kecil. Alhamdulillah, lulus. Setelah itu, saya diberi formulir untuk diisi. Semakin cepat mengisi dua lembar formulir yang diberikan, semakin cepat prosesnya. Formulir antara lain berisi data diri dan nama orangtua. Setelah selesai mengisi dan menandatangani formulir (pulpen disediakan di meja), saya kembali ke meja pendaftaran. Lalu, KTP asli dikembalikan dan saya dipersilakan menunggu di kursi yang disediakan di dalam. Sempat update status di BB, petugas di meja kasir memanggil saya, lalu menyebutkan nominal rupiah yang harus dibayar. Setelah membayar, saya diberi sejumlah berkas yang harus diberikan ke petugas yang akan memfoto. Tak sampai dua menit, saya dipanggil untuk difoto. Di situ saya juga diberi kartu Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP), berwarna kuning. Sebelum difoto, saya diminta kembali untuk menyebutkan data diri, mulai dari nama, alamat, pekerjaan. Hal ini penting agar tidak ada data yang salah. Setelah data benar, dilakukan pengecekan sidik jari jempol kiri, lalu jempol kanan. Tanda tangan di tempat yang telah disediakan adalah langkah berikutnya. Dan, akhirnya difoto (biasanya diarahkan agar hasilnya memuaskan). Tepat pukul 11.00 WIB, SIM yang ditunggu akhirnya jadi juga. Tapi, jangan langsung pergi. Cek lagi SIM yang sudah jadi, apakah datanya sudah benar. Kalau sudah benar, silakan keluar dari ruang Gerai SIM. Berikut tips mengurus perpanjangan SIM di Gerai SIM Blok M Square (berdasarkan pengalaman saya): 1. Berpakaianlah yang rapi dan sopan agar foto di SIM lebih oke. 2. Siapkan SIM dan KTP asli, berikut fotokopinya, masing-masing dua lembar. KTP berasal dari DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok. SIM berasal dari DKI Jakarta, tidak mati lebih dari setahun, dan tidak rusak (terbaca). 3. Siapkan uang. Cari informasi dahulu berapa biayanya, agar tidak bolak-balik. 4. Usahakan datang lebih awal.  Sekadar informasi, jam operasional Gerai SIM Blok M Square adalah pukul 10.00-15.00 WIB (Senin-Jumat), lalu pukul 10.00-14.00 WIB (Sabtu, Minggu, dan Hari Besar). Datang lebih awal lebih baik agar kita tak antre terlalu lama dan tidak membuang waktu. 5. Jika kesulitan atau bingung mengisi formulir, jangan sungkan bertanya ke orang yang juga sedang mengurus hal yang sama. Atau, jangan ragu tanya langsung ke petugas. Tapi, biasanya di atas meja tempat mengisi formulir, ada panduan mengisi formulir. 6. Jika SIM sudah jadi, cek lagi agar tidak ada data yang salah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun