Ketua DPRD berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi ini sesuai kewenangan yang ada, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke forum-forum yang relevan dan berusaha menciptakan kepastian hukum bagi guru honorer," ujar Ketua DPRD.
Selain itu, pemerintah daerah berencana untuk mengajukan formasi di masa depan yang tidak hanya mencakup tenaga pendidik, tetapi juga tenaga kesehatan dan profesi lainnya, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran.
Terkait rekrutmen honorer R3 ke depan, sesuai aturan, mereka tidak diwajibkan mengikuti tes karena sudah tercatat di BKN. Namun, penggajian mereka tetap mengikuti aturan yang berlaku dan saat ini bersumber dari dana BOS.
DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus memperjuangkan aspirasi guru honorer agar mendapatkan formasi yang lebih baik dan pengakuan yang layak di masa depan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI