Mohon tunggu...
Dzatul Kahfi Bagus Rinangku
Dzatul Kahfi Bagus Rinangku Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Manusia Biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Judi Online Mempengaruhi Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga

30 Januari 2025   22:40 Diperbarui: 30 Januari 2025   22:40 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: Gambar Pribadi)

Judi, siapa sih tidak kenal dengan perbuatan judi, judi merupakan kegiatan orang yang mempertaruhkan uangnya kepada sesuatu yang tidak pasti hasilnya, yang akan merugikan diri sendiri dan memberikan keuntungan kepada bandar judi. Kenapa banyak orang yang melakukan hal bodoh tersebut, karena mereka menyakini bahwa judi dapat memberikan kekayaan dengan cepat kepada pelaku. Pelaku judi tidak memandang uang usia tua muda dapat terpengaruh, kaya miskin juga akan terpengaruh. Orang yagn awalnya kaya raya dapat jatuh miskin jika perbuatan judi tersebut masih tetap dilanjutkan. Karena yang menentukan menang atau kalah di permainan judi adalah bandar judi tersebut. Judi bisa dilakukan secara offline maupun online. Berdasarkan data dari Tempo.co bahwa perputaran dana dari Judi Online mencapai nilai yang cukup fantastik yaitu 900T. Uang segitu jika digunakan dengan baik mungkin akan mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia tapi sayangnya itu tidak terjadi.   

Dampak Judi Online

            Perilaku judi online sangat berdampak kepada perubahan mental dan ekonomi seseorang. Apalagi orang yang sudah berkeluarga itu menyebabkan dampak yang cukup besar, sehingga taruhannya kepada keharmonisan suatu keluarga. Karena dari manapun judi akan memeras harta si pelaku sampai habis, banyak orang yang rela menjual barang berharganya, berhutang kesana kesini, dengan berharap bisa menang banyak dari judi online. Sumber dari Kompas.com bahwa Menteri Agama Nasaruddin yang juga sebagai Ketua Umum Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) mengatakan sebelum banyaknya judi online, jumlah perceraian pada tahun 2019 hanya sebanyak 1,000-an, akan tetapi setelah dapat data ternyata kurang lebih ada 4.000 an kasus perceraian dari judi online. Kenapa hal tersebut bisa oleh kebanyakan orang berawal dari untuk mengisi waktu luang, terus mencoba coba akhirnya berpikir untuk mencari uang secara instan. Dari situ mulailah keretakan rumahtangga mulai terasa. Akibat dari aktivitas judi online dapat menyebabkan perceraian antara suami dan istri.

Uang Judi Untuk Kebutuhan Keluarga

Namun, masalah yang lebih serius adalah ketika sebagian kepala keluarga memenuhi kebutuhan keluarganya dengan penghasilan dari cara yang haram, seperti judi online. Hal ini sering terjadi karena tekanan ekonomi dan kesulitan mendapatkan pekerjaan. Media sosial pun dijadikan sarana untuk mencari uang, salah satunya melalui judi online. Uang yang diperoleh dari judi online ini kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk anak dan istri. Praktik semacam ini bertentangan dengan ajaran syariat Islam. Al-Qur'an menyebutkan bahwa harta yang diperoleh dari hasil judi tergolong harta haram, baik karena sifatnya maupun karena cara memperolehnya. Oleh karena itu, kita harus sebisa mungkin menghindari segala bentuk harta yang didapatkan melalui cara-cara yang tidak halal. Oleh karena itu, dalam kasus suami yang terjerat judi online, istri dapat berperan dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga. Beberapa perbuatan yang dapat diambil antara lain: menjalin komunikasi yang terbuka dalam rumahtangga, mengambil tanggung jawab atas setiap keputusan, mencari solusi bersama, dan  memperbaiki hubungan yang telah terganggu.

Aktivitas judi online dapat merusak keharmonisan rumah tangga hingga menyebabkan perceraian. Dalam menghadapi masalah ini, istri dapat mengambil peran penting dengan menjalin komunikasi, bertanggung jawab bersama, mencari solusi, dan memperbaiki hubungan. Selain itu, penggunaan hasil judi online sebagai sumber nafkah keluarga tidak hanya melanggar nilai-nilai moral tetapi juga bertentangan dengan ajaran syariat Islam, yang menggolongkan harta tersebut sebagai haram karena sifatnya dan cara memperolehnya. Oleh karena itu, penting untuk menjauhi segala bentuk penghasilan yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak halal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun