Untuk mengetahui sebuah berita tergolong palsu, dapat diidentifikasi dari 4 ciri sebagai berikut. Pertama, berupa pesan yang membuat cemas dan panik para pembaca. Kedua, penulis berita biasanya menambahi sebuah himbauan agar pembaca membagikannya seluas-luasnya. Ketiga, Judul dan pengantar yang bersifat provokatif. Keempat, pesan mengandung unsur sepihak serta menyerang pihak individu atau suatu kelompok.
Tantangan Hoax dan Peran Milenial Indonesia Era GlobalisasiÂ
Generasi milenial (digital native), yang terlahir saat budaya internet booming, mempunyai andil besar dalam menangkal berita hoax. Generasi ini dipandang sebagai generasi masa depan yang diasuh dalam lingkungan budaya baru media digital yang interaktif, berwatak menyendiri (desosialisasi), berkomunikasi secara personal, dan melek komputer. Hasil survei We Are Social yang dilakukan di Singapura pada 2017, menunjukkan bahwa penduduk Indonesia yang menggunakan media sosial mencapai 106 juta dari total populasi 262 juta. Aktivitas tertinggi pengguna media sosial di Indonesia dilakukan oleh para digital native dengan persentase 62% menggunakan smartphone, 16% menggunakan komputer, dan 6% menggunakan tab. Digital native di Indonesia menempati jumlah populasi terbesar saat ini. Tingkat pengetahuan para generasi milenial sudah memadai untuk mengoperasikan media sosial. Mereka bukan hanya sebagai pengguna media sosial saja, melainkan juga pembuat konten media yang dijadikan sebagai bentuk pesan interaksi di dunia maya. Generasi digital native memahami bahwa media sosial bersifat konvergen yang mampu menghubungkan satu platform media ke media lain. Oleh karena itu, aksesibilitas kepemilikan media sosial yang mereka gunakan tidak hanya pada satu akun media sosial saja, melainkan pada lebih dari satu media sosial (Supratman, 2018). Arus Globalisasi pada akhirnya telah membawa para generasi milenial sebagai digital native yang paling besar partisipasinya dalam bersosial media. Mengetahui benar atas tindakan dan peran yang dilakukan dalam bersosial media penting disadari oleh para milenial, karena kontribusi para milenial dalam menanggulangi hoax yang tersebar memiliki urgensifitas teratas.
Beberapa peran yang dapat dilakukan para milenial guna menanggulangi tantangan hoax yaitu; pertama, berhati-hati dengan judul berita atau informasi yang provokatif. Kedua, cermat melihat sumber berita. Dari mana berita itu muncul? apakah sumbernya kredibel atau tidak? kedua hal tersebut wajib dimiliki agar berita yang diterima valid. Ketiga, periksa fakta dan keaslian sebuah berita. Keaslian juga merupakan hal yang penting dalam memilih berita (Juditha, 2018). Generasi muda pun dapat melakukan berbagai aksi menanggulangi hoax kepada masyarakat, seperti sosialisasi hoax dengan membuat seminar, gerakan anti hoax dan kampanye bertema bahaya dari hoax. Selain itu, tindakan preventif seperti tidak ikut serta menyebarkan berita yang belum jelas sumber dan kebenarannya, memblokir dan me-report akun penyebar hoax agaknya bisa untuk dilakukan. Lebih dari itu, para milenial dituntut banyak membaca. Tidak terpaku pada satu sumber saja, melainkan juga membaca sumber yang lain, sehingga berita diterima secara holistik dan komprehensif. Hal ini dilakukan agar objektifitas tumbuh pada diri mereka. Setelah membaca banyak sumber, selanjutnya menyaring berita yang benar, akurat, dan dapat dipercaya. Meminjam istilah Gus Nadir, saring sebelum sharing, agaknya paling pas dilakukan. Di saat kebanyakan orang latah, copy -- paste -- share, generasi milenial harus mampu menyaring setiap berita yang didapat, sehingga tidak mudah membagikan sebuah berita yang belum jelas kebenarannya.
Sikap bijak sangat diperlukan bagi generasi milenial untuk membentengi diri dari pengaruh negatif berita hoax, khususnya pada era ini. Bijak berteknologi, bijak bermedia sosial, dan bijak bertransfer informasi, membawa generasi muda yang cerdas, kritis, inovatif dan kreatif, dan taat hukum (Remaja & Ardana, 2020). Setiap anggota memiliki peran masing-masing. Generasi muda-milenial harus ambil bagian dalam menangkal berita hoax.
Â
Â
DAFTAR PUSTAKA
Â
Ahmad, S., & Hotimah, H. 2018. Hoaks Dalam Kajian Pemikiran Islam dan Hukum Positif. dalam Jurnal SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar 'I. 5(3):289-299
Irpan, I. 2020. Melawan Hoax Melalui Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat. 4(1):53.