Mohon tunggu...
Dzatul Kahfi Bagus Rinangku
Dzatul Kahfi Bagus Rinangku Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Manusia Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Generasi Z dalam Mensukseskan Pemilihan Umum yang Berintegritas Tanpa Politik Identitas

15 Juni 2024   21:53 Diperbarui: 15 Juni 2024   23:01 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia sebagai negara demokrasi tentunya harus mendasarkan pemerintahannya  pada kekuasaan rakyat, baik dalam bentuk keterwakilan dalam badan perwakilan rakyat maupun secara langsung partisipasi kekuasaan rakyat pada peraturan pemerintah atau keputusan tindakan (Juanda 2024). Menjelang pemilu 2024,  banyak tantangan yang harus diatasi untuk memastikan  demokrasi tetap kuat dan dapat menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Pemilu merupakan tahapan penting dalam  demokrasi. Pemilu adalah saat dimana masyarakat mempunyai kesempatan untuk memilih pemimpinnya, yang akan bertanggung jawab atas nasib negara di tahun-tahun mendatang.  

Namun, menjelang pemilu tahun 2024, tantangan besar menghadang bagaimana menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa pemimpin  terpilih adalah orang-orang yang berakhlak, beretika, serta memiliki jiwa kepemimpinan yang lanyaknya sebuah pemimpin yang memajukan sebuah negara. Dalam esai ini bagaimana melahirkan pemimpin yang berintegritas pada pemilu 2024. Pemilu adalah fondasi awal demokrasi yang sehat. Pada saat yang sama, pemilu mencerminkan partisipasi masyarakat  dan kesadaran akan pentingnya memilih pemimpin yang berintegritas. Menghadapi pemilu 2024, ada beberapa tantangan sosial yang harus diperhitungkan.

Secara umum lahirnya pemilihan umum (Pemilu) bermula dari pemikiran John Lock dan Rousseau yang menyebut demokrasi sebagai prinsip kebebasan, keadilan, dan kesetaraan bagi semua individu. Dalam demokrasi terdapat nilai-nilai kedaulatan yang dilindungi, dihormati, dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara dan perangkat negara, khususnya lembaga negara yang menjalankan pemerintahan. (Duwi Handoko et al. 2023). Pemilu merupakan ajang sebuah pesta demokrasi untuk memilih kandidat pemipin yang melaksanakan kedaulatan rakyat dengan prinsip luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) di Negara kesatuan Republik Indonesia. Hal ini berhubungan dengan peraturan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang menyatakan "Pemilihan Umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (Hutapea et al. 2023).

Hal ini selaras dengan adanya pemilu yang akan dilaksanakan di tahun 2024 akan diatur dalam regulasi pemilu. Regulasi Pemilu tersebut berisi hasil kajian, produk hukum, dan telah disahkan oleh badan legislatif tingkat pusat. Pemberlakuan dari regulasi tersebut mengikat dan berlaku tidak hanya Warga Negara Indonesia dalam negeri tapi berlaku juga bagi masyarakat yang berada diluar negeri yang studi, bekerja, atau melakukan pekerjaan lainnya yang dilakukan diluar negeri. Beberapa regulasi pemilu dituangkan dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara pemilu, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD (Provinsi Kabupaten/Kota), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan terakhir diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Hutapea et al. 2023).

Melalui peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan  masyarakat  dan calon peserta pemilu tingkat negara maupun daerah dapat dibekali  pemahaman serta keilmuwan terhadap peraturan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan dikemudian hari, apalagi jika ada oknum perseorangan yang tidak bertanggung jawab demi memnuhi hasrat kepentingannya sendiri dengan menghalalkan segala cara.

Peran Generasi Z dalam Partisipasi Pendidikan Politik dalam Aspek Media Masa dan Online

Pemilihan pada pemilu 2024 sebagian besar pesertanya adalah Generasi Z  dan Milenial. Center for Strategic and International Studies (CSIS) memperkirakan bahwa pemilih pertama kali adalah 60% Gen Z dan Milenial. Rentang usia Generasi Z dan Milenial adalah 17 hingga 40 tahun. Jika dilihat dari jumlah penduduk  kelompok umur  BPS tahun 2021, jumlah pemilih Gen Z yang berusia 17 hingga 24 tahun sebanyak 44,777 juta jiwa. Lalu ada generasi Milenial dengan  usia 25 hingga 40 tahun setara dengan 85,52 juta orang ha tersebut merupakakn angka yang cukup besar untuk negara yang memiliki wilayah yang luas (Mangngasing, Nasir, Dandan Haryono, Nuraisyah, Nasrullah 2023). 

Peran Generasi Z pada Pemilu yang akan sangat pentinng dimana mereka akan membuat suatuu perubahan dari pemilihan tersebut. Perubahan itu bersumber dari gagasan akal pikiran mereka. Apa yang telah mereka pikirkan untuk memilih pemimpin yang layak untuk negara ini karena mereka hidup di zaman yang sudah serba ada dan semua bisa diakses baik dalam hal fisik maupun non fisik seperti halnya informasi dimedai sosial.

Mengingat  pentingnya keterlibatan generasi Z, Bawaslu benar akan melaksanakan kegiatan yang sangat penting untuk peningkatan kesadaran akan pentingnya peran pemuda dengan mengundang pemuda dari berbagai instansi, serta mendokumentasikan pelaksanaan peningkatan kesadaran tentang peran pemuda unutk PEMILU selama ini periode Tahun 2024. Besarnya harapan partisipasi generasi Z adalah meningkatkan peran serta masyarakat khususnya generasi muda dalam mengurus rencana lima tahun dalam menghadapi pemilu. Pada saat yang sama, tahun 2024 sudah semakin dekat. Keterlibatan generasi Z mengingatkan kita bahwa generasi muda adalah warga negara yang berperan  penting dalam membentuk masa depan bangsa dan negaranya. Agar generasi muda bisa berpartisipasi dalam kepemimpinan partisipatif pada pesta pemilu serentak 2024, semua itu harus dilanjutkan. Hal ini akan memungkinkan mereka melakukan lebih dari sekedar menonton acara demokrasi atau memberikan suara. Tentu saja upaya ini bertujuan untuk menciptakan pemilu yang kredibel dan berintegritas (Hidayat 2021).

Partisipasi pemilih adalah pilar utama dalam menjaga demokrasi yang kuat. Namun, terdapat tantangan dalam meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu. Banyak warga yang merasa apatis terhadap proses politik atau merasa bahwa suara mereka tidak akan membuat perbedaan atau membuat perubahan dalam negara. Selain itu, tantangan sosial lainnya adalah aksesibilitas pemungutan suara bagi mereka yang berkebutuhan khusus atau yang tinggal di daerah terpencil. Maka dari banyak hal  penting perlu dilakukan oleh Generasi Z untuk memilih pemimpin yang cocok untuk negara ini mulai dari:

  1. Pendidikan politik: Pendidikan politik dan pemilu yang lebih baik perlu ditingkatkan. Program pendidikan pemilih dapat membantu masyarakat memahami pentingnya pemilu dan bagaimana mereka dapat berpartisipasi di dalamnya. Upaya pendidikan politik yang berkelanjutan berdampak positif terhadap peningkatan partisipasi. Dukungan negara terhadap pendidikan pemilih  pemilu 2024 menjadi kunci dan solusi peningkatan kualitas sumber daya manusia guna menciptakan keunggulan demografi di Indonesia. Pemerintah harus mengembangkan alat, metode dan tujuan pendidikan bagi pendidikan pemilih, baik dalam program sekolah maupun di media massa. Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 dengan jelas menyebutkan bahwa sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat bertujuan untuk menyebarkan informasi mengenai tahapan, kemajuan dan program pemilu, meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya dalam pemilu; dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu (Haris Zulkarnain and Saufi 2021).
  2. Aksesibilitas Pemungutan Suara: Upaya yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pemungutan suara dapat diakses oleh semua orang, termasuk mereka yang memiliki mobilitas terbatas. Hal ini dapat mencakup fasilitas  ramah disabilitas dan menyediakan lokasi pemungutan suara yang lebih dekat dengan komunitas terpencil sehingga masyarakat dengan senang hati, semangat untuk melakukan pemilihan tanpa harus memikirkan jarak dan sebagainya.

Aspek penting dalam mengembangkan pemimpin yang berintegritas adalah memastikan bahwa pemilih memahami dengan jelas  isu-isu kebijakan dan karakter pemimpin yang mereka pilih. Tantangannya terletak pada ketimpangan perbedaan informasi dan penyebaran berita palsu yang begitu cepat tersebar luannya. sehingga Peningkatan media pendidikan ada peluang untuk berinvestasi lebih banyak pada media pendidikan yang obyektif dan adil. Demi kepentingan masyarakat hal itu sangat penting supaya mereka tidak mentah-mentah menyerap informasi yang mereka dapat. Informasi tersebut bisa disebar luaskan mencakup acara televisi, stasiun radio, atau situs web yang mungkin memberikan informasi  akurat tentang kandidat dan isu-isu politik yang sesaui dengan realita. Literasi media Program literasi media dapat membantu masyarakat mengenali berita palsu atau propaganda politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun