Mohon tunggu...
Dzata Inasah
Dzata Inasah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan mahasiswa yang memiliki minat dan ketertarikan di bidang sejarah, pertanian, dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis dan Solusi Pelanggaran Kode Etik Guru BK

4 April 2024   01:05 Diperbarui: 4 April 2024   01:07 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kehadiran guru Bimbingan dan Konseling merupakan hal yang krusial. Ia menjadi tonggak utama dalam perkembangan siswa dalam sistem pendidikan, baik secara psikologis maupun akademis. Karena itulah, kode etik diperlukan untuk menjadi dasar perilaku dan landasan moral dalam menjalankan peran mereka.

Kode etik memberikan arahan mengenai perilaku apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam praktik pelayanan. Ini menjadi panduan yang tidak hanya membantu konselor dalam mengambil keputusan, tetapi juga melindungi kesejahteraan peserta didik yang menerima layanan Bimbingan dan Konseling.

Sayangnya, meskipun telah ada aturan mengenai kode etik profesi Bimbingan dan Konseling, pelanggaran-pelanggaran dan penyalahgunaan profesi masih sering terjadi. Hal tersebut tersebut dapat mengakibatkan dampak negatif, tidak hanya bagi peserta didik yang menjadi subjek layanan, tetapi juga bagi konselor dan bahkan profesi Bimbingan dan Konseling secara keseluruhan. 

Kasus guru BK yang mencabuli dan melakukan pelecehan kepada siswanya masih sering terjadi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa masih maraknya pelanggaran kode etik oleh oknum guru BK yang seharusnya menjadi pelindung bagi para siswa.

Karena itulah diperlukan analisis mendalam terkait penyebab pelanggaran kode etik tersebut dan dampaknya terhadap berbagai macam pihak sehingga dapat ditarik kesimpulan dan solusi untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Berikut merupakan beberapa kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh guru BK kepada peserta didiknya:

Berawal dari razia HP, Guru BK Cabuli 2 Siswi SMA di Rohul

Pada tanggal 31 Juli 2023, kasus dugaan pencabulan dua siswi di SMA Negeri di Rokan Hulu, Riau terungkap. Kasus tersebut melibatkan seorang guru BK berinisial AG yang berusia 45 tahun. Mula-mula, korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada kepala desa,  yang kemudian melaporkannya kepada orang tua korban. Polres Rokan Hulu langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku pada keesokan harinya.

 Kejadian tersebut bermula pada Mei 2022, ketika korban menghadapi ujian sekolah. AG melakukan razia dan menyita ponsel milik korban berinisial NSS yang berusia 19 tahun. Ia memeriksa ponsel tersebut dan mendapati percakapan mesra korban dengan pacarnya. Disinilah niat dan akal jahat itu timbul. 

AG lantas memanggil dan menginterogasi korban hingga ketakutan. Situasi tersebut dimanfaatkan untuk memaksa korban melakukan tindakan asusila sembari direkam dengan ancaman akan melaporkan aktivitas pacaran kepada orang tuanya jika menolak. 

Tidak hanya sekali, korban lain berinisial NS juga mendapatkan perlakuan yang sama. AG memanggilnya ke ruang BK dan merekam tindakan tersebut. Rekaman tersebut digunakan untuk mengancam korban. Selain itu, kondisi ruangan BK yang tertutup membuat pelaku dapat melancarkan aksinya dengan leluasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun