Konstitusi piagam Madinah atau yang di sebut juga shahifat al-madinah (amrusi jailani, 2016) adalah perjanjian yang di sepakati oleh Rasulullah SAW sebagai pemimpin besar umat islam (muhajirin dan anshar), dengan beberapa penduduk yahudi Madinah yang terdiri dari berbagai suku dan kabilah. Piagam Madinah dibuat dengan maksud untuk memberikan kepada kaum muslimin waktu itu tentang bagaimana cara bekerja sama dengan penganut agama yang bermacam-macam pada waktu itu yang pada akhirnya menghasilkan kemauan untuk bekerjasama dalam upaya mempertahankan agama.
Pluralitas juga dapat berarti kesediaan untuk menerima keberagaman (artinya) untuk hidup secara toleran pada tatanan masyarakat yang berbeda suku, golongan, agama, adat hingga pandangan hidup. Pluralisme mengindikasikan pada tindakan yang bermuara pada pengakuan kebebasan beragama, kebebasan berpikir, atau kebebasan mencari informasi. Sehingga untuk mencapai pluralisme diperlukanadanya kematangan dari seseorang atau sekelompok orang.
Nilai-nilai demokratis menjadi sesuatu yang fundamental diterapkan dalam berkehidupan politik di Madinah, Menurut Hendri B Mayo (2012) mengemukakan nilai dalam demokratis yaitu:, dalam
- Menyelesaikan persoalan secara damai dan melembaga, dalam hal ini Rasulallah SAW membuat suatu perjanjian dimana hal tersebut merupakan kunci untuk melaksanakan kehidupan yang harmonis dan damai;
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai alam suatu masyarakat yang sedang berubah, perubahan yang terjadi diantara masyarakat Yasrib ditopang pula oleh desentralisasi kuasa dari Nabi SAW kepada para pemeluk agama untuk melakukan penegakan hukum sebagaimana apa yang mereka sepakati;
- Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, meski tidak terjadi di era Rasulallah SAW tetapi beliau banyak mendelegasikan para sahabat kepada beberapa wilayah sebagai duta penyebar Islam;
- Â Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman, penghormatan terhadap pluralitas merupakan kunci kehidupan masyarakat Madinah yang haterogen tanpa penghormatan terhadap nilai-nilai ini mustahil masyarakat Madinah mencapai keharmonisan yang didambakan;
- Menjamin tegaknya keadilan.
nilai-nilai yang terkandung diatas kemudian terejawantah dalam tiga hal, yakni: persamaan hak, persaudaraan, dan kebebasan(mulia, 2010). nilai-nilai ini apabila dapat dipegang serta terimplementasi dengan baik maka hasilnya ialah suatu kehidupan harmonis sebagaimana apa yang di dambakan oleh seluruh masyarakat dunia dari dulu hingga masa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H