Pada dasarnya airbag pada mobil bukan suatu hal yang wajib ada di setiap kendaraan roda empat yang ada di indonesia ,tetapi kendaraan bermotor roda empat yang dipasarkan terkait fitur keselamatan di Indonesia telah diatur pada Peraturan Mentri Pedagangan Nomor PM33 Tahun 2018 tentang pengujian kendaraan bermotor (Selanjutnya disingkat PM NO33 Tahun 2018)
Sayangnya seperti yang diatur di peraturan diatas, masih banyak airbag yang tidak berfungsi akibat cacat produk dari manufaktur mobil. Cacat produk tersebut mengakibatkan terjadinya suatu korban sebagaimana berikut :
Seorang wanita yang berinisial MT, yang berprofesi sebagai seorang model, mengemudikan kendaraanya dengan merk TV 1.5G AT (Inisial) di jalan tol terjadi kecelakaaan, tepatnya di jalan tol lingkar luar, daerah Cilincing, Jakarta Utara. Ternyata Airbag yang ada pada mobil MT tidak berfungsi sebagai pelindung disaat kecelakaan terjadi, sehingga MT mengalami luka serius di bagian wajah yang dimana sangat mempengaruhi karirnya sebagai model yang berarti ada cacat produk dengan mobil T V 1.5G AT yang dimiliki MT.
MT mengajuakan keberatan dan ganti rugi kerugian kepada eksekutif pihak PT.X selaku Agen tinggal Pemegang Merk (ATPM) dari mobil T V 1.5G AT. Namun sayangnya tidak ada respon dari pihak produk tersebut, yang digugat dengan guagatan terhadap PT.X terhadap kerugian materil dan immateril yang tejadi.
Pada dasarnya perlindungan terhadap konsumen di Indonesia tidak sebaik apa yang ada di negara-negara eropa, dengan produk yang ada di industri manufaktur kendaraan mungkin cacat produk masih sangat bisa terjadi. Maka dari itu, kita sebagai konsumen harus menyadari kepastian dan kesadaran sendiri atas hal itu.Â
Karena kepastian hukum di Indonesia sangat bergantung pada modal apa yang kita bawa di pengadilan. Sebagai contoh ketiak kiata menggugat pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) besar yang dimana memiliki network yang baik dalam bidang hukum, maka kemungkian kita menang di pengadilan juga akan semakin kecil (Kecuali reader sekalian bukan rakyat jelata).
Salam dari WriterÂ
Safe driving.
pustaka :https://digilib.ubaya.ac.id/index.php?page=view/daftarpustaka_detail&key=261105