Pakaian bekas dinilai dapat berpengaruh buruk terhadap lingkungan. Banyak pakaian bekas berasal dari negara lain yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai potensi timbulnya sampah baru. Dan umumnya negara-negara dengan fast fashion menjadikan tren mode sebagai gaya hidup, sehingga demi perputaran tren tersebut, pakaian-pakaian yang telah dianggap habis musim seringkali dibuang setelah hanya beberapa kali digunakan. Jadi mengimpor barang-barang ini masuk ke Indonesia dinilai tidak hanya memperburuk siklus konsumsi, tetapi juga menambah masalah limbah di dalam negeri.
Dampak Terhadap Kesehatan
Jual beli pakaian bekas dapat berpengaruh terhadap kesehatan. Berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Standarisasi Dan Perlindungan Konsumen maupun oleh Bea Cukai di beberapa kota di Indonesia dengan mengambil sampel yang diduga pakain bekas  impor menemukan banyaknya bakteri dan jamur yang dapat menyebabkan penyakit kulit, kelamin, gangguan pencernaan dan berbagai penyakit menular lainnya. Selain itu, kualitas pakain bekas impor yang tidak layak pakai banyak ditemukan pada saat pengujian terhadap dua puluh lima sampel yang salah satunya dari Pasar Senen, Jakarta, sampel yang diuji diantaranya pakaian wanita dewasa, pakaian anak, dan juga pakaian pria dewasa.
Ancaman terhadap Identitas BudayaÂ
Umunya jual beli pakaian bekas ini tergolong sebagai fast fashion yang dimana trend mode mengalami perubahan yang cepatsehingga berpotensi mempengaruhi identitas budaya Indonesia. Fashion adalah aspek kunci dari ekspresi budaya, dan ketika pakaian impor murah membanjiri pasar, dapat merusak keunikan dari fashion Indonesia. Hal ini dapat merugikan industri dalam jangka panjang, karena dapat membuat lebih sulit bagi desainer Indonesia untuk membangun identitas merek yang unik.
Membaca regulasi yang ada, memang cenderung belum cukup kuat untuk kebijakan pelarangan. Regulasinya, walaupun judulnya berbunyi larangan, namun belum cukup imperatif. Adapun sanksi yang akan dikenakan bagi pihak yang melakukan jual beli pakaian bekas ini secara tegas diberlakukan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar, sanksi yang dikenakan terkait larangan penjualan pakaian bekas ini paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kementerian Perdagangan juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur ilegal masuknya pakaian bekas tersebut. Selain itu Pemerintah juga sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk menginformasikan bila mengetahui impor pakaian bekas untuk dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H