Mohon tunggu...
Mudzakir Ruslan
Mudzakir Ruslan Mohon Tunggu... Mahasiswa di Semarak.news -

ikut arus...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dua Teror dalam Seminggu, Percepat Revisi UU Terorisme

13 Mei 2018   10:35 Diperbarui: 13 Mei 2018   10:51 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: news.okezone.com

UU No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. lahir sebagai bentuk penangananselepas Bom Bali II. Pada pasal 1 (2) meyatakan bahwa "Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme."

Disebutkan UU Terorisme yang ada saat ini belum mengakomodasi penindakan yang bersifat preventif. Selepas kejadian dan dikumpulnya barang bukti ataupun saksi baru ada penindakan---harus sesuai dengan KUHP.

Sedangkan, teror yang terjadi di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob merupakan pukulan telak bagi negeri ini. Bukankan apabila ada wadah hukum yang bisa mengakomodasi penindakan teroris walaupun hanya sekedar niat (intention) aksi teror tidak akan terjadi. Intinya bila wadh hukum tersebut ada, negeri ini akan aman. Itu yang pertama.

Kedua. Semalam telah ditangkap dua orang yang diindikasi melakukan amaliah dengan membawa gunting untuk menusuk aparat. Artikel klik di sini

Ketiga. Pagi ini ada ledakan di Surabaya. BOM MOTOR. Telah merenggung 10 nyawa.Video bom surabaya

Lalu bagaimana menurut Anda?

Markas atau kota mana lagi yang akan diserang?

Perlukah kita menunggu korban lebih banyak?

PERCEPAT REVISI UU TERRORISME. Negara ini perlu hukum yang bisa menjerat teroris tanpa harus ada bom atau penyerangan terlebih dahulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun