Mahasiswa Dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Berjumlah 5 orang  Mengadakan Kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan Pada hari rabu 12 Mei 2022  Kepada UMK Batik Tulis Milik Ibu Indri dan Pak  Dodok yang terletak di Desa popohan, krajan utara RT 03 RW 03, sumber porong, kec. Lawang, Kabupaten Malang Yang dimana dalam kegiatan tersebut para Mahasiswa Menjelaskan Pengetahuan dasar Mengenai  Perseorangan yang meliputi Pengertian Perseoran Perorangan, Syarat-Syarat Dalam mendirikan Perseroan Perorangan , Kemudian Kelebihan yang bsia didapat Beliau dalam mendirikan Perseroan Perorangan dan terakhir Mengarahkan  UMK Batik Tulis Milik Ibu Indri dan Pak  Dodok Cara Mendaftar Lewat sistem Online Yaitu Website Kemenkumham yaitu AHU.GO.ID
Didalam Kegiatan Tersebut  Para Mahasiswa  Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang  Menjelaskan  Kepada Pemilik Batik Tulis Tersebut Menjelaskan Kelebihan  dalam Mendirikan Perseroan Perorangan  yang dimana salah satu Penjelasan Yang membuat Tercengang yaitu Prosedur pendiriannya mudah dan tidak perlu akta notaris : hanya perlu mendaftarkannya melalui online dan syaratnya hanya perlu melampirkan  Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).dan apabila Batik tulis Ibu Indri Dijiplak oleh orang lain Ibu Indri bisa menggugat Ke pengadilan, Menurut Ibu Indri kelebihan yang sudah disampikan Oleh mahasiwa Tersebut Sangat Menguntungkan  beliau apabila kemudian Hari Ingin Mendaftarkan Usaha UMK Batik tulis dan  Produk Batik Tulis Milik Ibu Indri sudah terjamin Di lindungi Oleh hukum sehingga tidak akan dijiplak orang lain.
Kemudian ada Hal Lain Yang Membuat Pemilik UMK Batik Tulis Tercengang adalah saat para mahasiswa fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang  menjelaskan biaya  pendirian UMK adalah sebesar Rp.50.000 sesuai dengan Peratutan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021, Karena selama ini Bu indri berpendapat bahwa pendirian  Perseroan Peroangan membutuhkan biaya yang sangat besar.
Dari sosialisasi tersebut Pemilik UMK Batik Tulis Bu Indri dan Pak Dodok Tertarik Untuk Mendaftarkan Usaha Miliknya tersebut Menjadi Badan hukum Perseroan Perorangan setelah Mendengar Penjelasan Dari para Mahasiswa  Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang karena Betapa Mudahnya dan Kelebihan  dalam Mendirikan Sebuah Badan hukum Perseroan Perorangan  tersebut dalanm mengembangkan Usaha UMKM Batik Tulis Beliau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H