[caption id="attachment_322050" align="aligncenter" width="603" caption="Sumber Gambar : http://www.merdeka.com"][/caption]
Kalau kita sesekali mencoba masuk kedalam dunia perbankan, melihat jeroan atau isi perut dari aktivitas yang mereka lakukan, khususnya dalam kaitan kegiatan mereka, bagaimana cara mereka untuk memutarkanuang yang dihimpun dari masyarakat, sebetulnya mereka sudah melabrak sendiri fungsinya itu yang by definisi sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkannya kembali untuk kepentingan masyarakat berupa pemberian kredit. Kenyataan yang terjadi mereka sudah melanggar prinsip hakekat didirikan atau dibentuknya suatu Bank, betapa tidak, banyak dari uang yang dihimpun dari masyarakat tersebut dan ditambah lagi dari akumulasi keuntungan mereka, digunakan untuk membuat perusahaan-perusahaan baru (anak-anak perusahaan) yang bergerak diluar core business mereka, walaupun ada sebagian daripada anak-anak perusahaan itu memang diperlukan mereka guna menunjang aktivitas operasionalnya, itu suatu hal yang lain dan bisa kita maklumi.
-----
Perbankan saat ini tidak lagi murni kiprahnya sebagai suatu Bank, tapi sudah masuk kearah konglomerasi (dibaca : menjadikan diri mereka sebagai konglomerat), sungguh mudah bagi mereka dengan bermodalkan dana murah masyarakat baik berasal dari simpanan ataupun obligasi yang mereka terbitkan maupun dari hasil penjualan saham, mereka membuat perusahaan baru sebagai anak perusahaan layaknya perusahaan konglomerat milik perorangan. Jadi jangan heran kalau Bank itu punya perusahaan asuransi (asuransi jiwa maupunasuransi kerugian asset), perusahaan percetakan, perusahaan angkutan/ekspedisi (darat, laut, udara), leasing/kredit mobil-motor, perusahaan tour & travel, klinik kesehatan/rumah sakit, perusahaan yang bergerak sebagai sebuah firma hukum (lawyer), perusahaan pendidikan/human resources, perusahaan investasi (pensiunan, permodalan & reksadana), perusahaan yang bergerak dalam jual beli saham, pasar uang dan pasar modal, perusahaan properti (kontraktor), building manajemen, perusahaan impor/ekspor dan masih banyak lagi macam-macam perusahaannya, layaknya konglomerat maka dari hulu ke hilir semua mereka bangun dan kuasai, sehingga keuntungan berputar diantara Bank itu sendiri dimana Bank tersebut bertindak sebagai Holding Company atau induk perusahaan.
-----
Soal pembuatan anak perusahaan itu sendiri syah-syah saja karena memang tidak ada aturan yang melarangnya, yang jadi masalahnya tidak semua perusahaan-perusahaan yang dibentuk perbankan itu mendapatkan suatu keuntungan, bahkan sebagian malah banyak yang mengalami kerugian, sehingga menjadi beban berat yang akan menggerogoti induk perusahaan, walau secara tanggung renteng neraca gabungan di holding company masih menunjukkan keuntungan yang cukup signifikan. Kalau terjadinya itu di Bank Swasta mungkin kita masih oke-oke saja, karena resiko akan ditanggung sendiri oleh mereka sebagai sebuah perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), tapi kalau itu Bank BUMN maka keuangannya terkait dengan Negara RI sebagai pemegang saham utama atau pemilik modalnya, ini akan jadi lain ceritanya karena notabene dana permodalan itu berasal dari dana masyarakat para pembayar pajak.
-----
Jika suatu bank itu mengalami kerugian akibat kerugian yang ditimbulkan oleh anak-anak perusahaannya, mau tidak mau kerugian ini akan berdampak tidak baik karena sedikit banyak akan menurunkan kesehatan bank tersebut, paling tidak akan mengurangi peluang keuntungan bagi bank itu sendiri, lebih jauh lagi tidak menutup kemungkinan akan membuat bank tersebut kekurangan dana jangka pendek akibat kalah kliring (over night), sehingga bank tersebut akan di suspended oleh Bank Indonesia yang akhirnya akanmengakibatkan terjadinya rush berupa penarikan uang tunai secara besar-besaran pada Bank tersebut, seperti kasus yang pernah menimpa salah satu bank swasta ternama pada masa krismon dulu.
-----
Seharusnya pemerintah bisa lebih menertibkan lagi mengenai hal ini, melarang pihak perbankan membuat anak-anak perusahaan diluar dari core business mereka sendiri, kecuali yang memang menunjang operasional usaha seperti perusahaan asuransi dan lainnya yang sejenis. Adanya konglomerasi seperti ini akan menimbulkan monopoli usaha, pihak diluar Bank itu tidak bisa menggarap proyek yang ada di Bank tersebut karena semua proyek sudah diberikan kepada masing-masing anak perusahaan dibidang masing-masing, sehingga tindakan seperti ini akan menutup munculnya usaha baru yang sejenis dalam artian Bank telah menutup kesempatan berusaha bagi sebagian masyarakat. Akan ada dampak juga dalam hal penyaluran kredit yang porsinya akan jadi lebih kecil, bahkan mungkin tidak bisa memberikan kredit lagi, padahal kredit itu sangat diperlukan guna menunjang laju pertumbuhan ekonomi di negara kita, selain itu untuk menambah peluang kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
-----
Bandung, 10 Februari 2014
-----
+++T A R I+++
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H