[caption id="attachment_321599" align="aligncenter" width="394" caption="Sumber Photo : http://www.itoday.co.id"][/caption]
Secara definisi Bank itu adalah : badan usaha yang berbentuk badan hukum yang menjalankan fungsi menerima uang dari masyarakat berbentuk simpanan (giro, deposito dan tabungan, dll) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat berupa pemberian kredit (investasi, modal kerja, konsumtif, kartu kredit, kredit tanpa agunan, dll). Dari definisi itu jelas bagi kita bahwa pada hakekatnya bank itu bisa juga kita sebut sebagai pedagang, cuma yang diperdagangkan oleh mereka adalah uang atau duit milik masyarakat.
-----
Kita harus hati-hati dengan Bank yang dimiliki oleh konglomerat, apalagi kalau Bank tersebut belum masuk di pasar bursa saham dalam arti belum menjadi milik publik walau kepemilikan publik itu cuma sepersekian persen saja. Kalau sudah milik publik maka akan ada initial Tbk dibelakang nama perusahaannya (PT) berarti Bank itu segala sesuatunya sudah Terbuka atau transparan, sehingga kegiatan dan pembukuan mereka bisa dimonitor. Sebaliknya kalau belum ada initial Tbk dan milik seorang konglomerat, hati-hati saja, besar kemungkinan uang simpanan masyarakat tersebut dipakainya untuk membesarkan usahanya sendiri dalam grup mereka, ini tidak bisa kita monitor karena tidak ada transparansinya. Ingat waktu kejadian krisis moneter di Indonesia tahun 1998 dulu, itu buat pembelajaran bagi kita semua.
-----
Karena fungsi Bank itu hakekatnya berdagang uang, pada priode kebijakan uang ketat BI saat ini, hati-hati saja kalau ada salah satu Bank yang menggebu-gebu mengiklankan hadiah berupa mobil Mercy atau mobil mewah lainnya terhadap calon nasabah (penabung) atau yang sudah jadi nasabahnya (aktifitas keuangan melalui Bank tersebut), itu menandakan bahwa Bank itu perlu tambahan pemasukan duit cepat guna operasionalnya, atau bisa juga dalam arti bahwa Bank itu mungkin saja keuangannya sudah tidak likuid atau sudah tidak solvable lagi, walau tampak dalam laporan keuangan atau neraca mereka masih menunjukkan keadaan yang baik-baik saja, ini bisa saja diatur dengan konsultan keuangan mereka, mau untung atau rugi berapa?.
-----
Sebenarnya secara umum tujuan masyarakat itu menyimpan uangnya di Bank adalah dengan tujuan faktor keamanan (daripada ambil resiko menyimpan uang dibawah bantal), sedikit yang menyimpan uang dengan niat untuk investasi guna mendapatkan prosentase bunga simpanan. Hati-hati saja dengan Bank yang memberikan iming-iming bunga tinggi diluar kewajaran atau jauh diatas bunga acuan BI Rate yang 7,5% itu, hal itu menunjukkan bahwa Bank tersebut sudah diragukan tingkat likuiditasnya. Dilain pihak tabungan yang diatas 7,5%Â bunganya itu sudah tidak bisa dijamin lagi oleh LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan), karena LPS mensyaratkan bunga tabungan itu paling tinggi hanya sebesar BI Rate 7,5% tersebut atau dibawahnya, tidak boleh lebih.
-----
Kalau boleh memilih, sebetulnya yang paling baik itu adalah berhubungan dengan Bank Syariah dalam menyalurkan aktifitas keuangan, baik berupa kegiatan simpanan maupundalam bentuk pengambilan fasilitas kredit, sedapat mungkin pilih bank yang plat merah (BUMN), dengan alasan Bank Syariah itu tidak ada bunga (non riba), sifatnya bagi hasil, lebih aman, terbuka, transparan, lebih fair, ada mitigasi resiko karena resiko itu bisa ditanggung renteng antara nasabah (debitur) dengan Bank, rugi atau untung bisa dirasakan bersama-sama, beda dengan bank konvensional yang hanya mau untung saja, tidak mau rugi, dan kalau mereka bakal rugi maka tugas debt collector yang menjadi orang suruhan mereka untuk menagih paksa kewajiban debiturnya dan secepat mungkin melelang jaminan.
-----
Bandung, 09 Februari 2014
-----
+++T A R I+++
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H