Mohon tunggu...
Dian Artharini
Dian Artharini Mohon Tunggu... wiraswasta -

Aku: Tari, 32, ibu dua anak, praktisi UKM, menulis jika bermanfaat, google search: Dzafa Collection.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

UMKM, Kondisi Sudah Sangat Kritis

4 Oktober 2014   16:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:24 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1412393373159792959

[caption id="attachment_363866" align="aligncenter" width="484" caption="sumber gambar: www.radarbangka.co.id"][/caption]

Sebelum anda melanjutkan membaca tulisan kami ini, agar lebih focus dan lebih mendalami lagi makna dan permasalahannya, mohon anda baca pula tulisan kami disini juga tulisan kami  disini.

——

Kalau misalnya UMKM adalah seorang pasien di Ruang Gawat Darurat (ICU) maka karena penyakitnya sekarang sudah sangat parah, sudah terjadi komplikasi yang menggerogoti semua batang tubuh dan isi dalamnya, kemungkinan untuk bertahan hidup telah diambang batas daya tahan tubuh normal, saat ini UMKM telah memasuki keadaan sangat kritis, cuma bisa bernafas satu satu dan tinggal “menunggu waktu” saja lagi dipanggil oleh-Nya.

——

Team dokter ICU yang terdiri dari : KPPU (selaku Ketua Tim dokter), OJK, BI dan LPS saat ini sedang berusaha sekuat tenaga dan daya upaya untuk melakukan pertolongan, minimal bisa menyuntikkan “kebijakan” serta memberikan “oksigen” agar pernafasan bisa pulih normal, tidak terlalu megap-megap lagi, namun karena komplikasi penyakit sudah terlanjur parah maka pertolongan ini dipastikan hanya sedikit dampaknya untuk mengobati sang “pasien”.

——

Sama dengan dunia kedokteran, dalam dunia bisnis juga waktu itu dihitung dalam “detik”, bukan dalam jam atau menit, itu jadi kelamaan. Sesuatu langkah pertolongan kalau dilakukan kelamaan serta terlambat mengantisipasinya maka akan membuat pertolongan itu menjadi tidak effektif, padahal sinyal-sinyal perkembangan penyakit menuju kearah lebih parah sudah terlihat lama, penyebabnya antara lain :

1. Kenaikan BI Rate menjadi 7,5%, berlakunya kebijakan uang ketat BI ini telah memicu :

- Kenaikan suku bunga deposito, jauh diatas BI rate atau telah mencapai angka 11% pa lebih.

- Kenaikan suku bunga kredit, untuk Usaha Mikro dan Kecil , termasuk kredit konsumtif

dan kartu kredit bisa mencapai antara 20% s/d 40% pa lebih.

- Turunnya daya beli sebagian besar masyarakat.

- Terjunnya omzet penjualan, sampai 10% saja dibanding omzet sebelum kenaikan BI Rate.

2. Kenaikan tarif dasar listrik, telepon, air, juga kenaikan biaya angkutan (include tarif kiriman paket), kenaikan BBM gas Elpiji, semuanya telah memicu :

- Kenaikan biaya bahan baku,

- Kenaikan biaya produksi,

- Kenaikan biaya operasional

- Kenaikan biaya tenaga kerja (upah atau gaji).

3. Kenaikan PBB juga turut menyumbang lebih parahnya penyakit UMKM.

4. Dampak adanya pemberlakuan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) tahun 2015,

dimana disinyalir sebagian besar pelaku UMKM belum siap untuk menghadapinya.

——

Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada semester kedua 2013 sampai dengan triwulan ketiga 2014, tidak ada satupun yang memihak kepada penyehatan atau penyelamatan UMKM. Pemerintah yang baik seharusnya memberikan bantuan baik berupa subsidi, insentif atau kebijakan yang lebih longgar kepada UMKM seperti misalnya soal kewajiban perpajakan. Pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan recovery kepada para pelaku UMKM yang terkena dampak langsung sebagai akibat dari kebijakan yang telah dikeluarkannya, hukum sebab akibat harus sudah dipikirkan sejak awal sebelum kebijakan tersebut diputuskan. Hakekatnya membantu UMKM sangat besar faedahnya bagi pemerintah, mengingat pada tangan para pelaku UMKM inilah kontribusi penyerapan tenaga kerja dan kesempatan berusaha bisa ditingkatkan, demikian akan berdampak pula dengan semakin membaiknya tingkat keamanan nasional dengan semakin menurunnya tingkat kriminalitas.

——

Bandung, 4 Oktober 2014

——

+++ T A R I +++

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun