[caption id="attachment_376331" align="aligncenter" width="365" caption="By: fotolucuaneh.wordprss.com"][/caption]
Presiden RI Joko Widodo tadi malam hari Senin tanggal 17.11.2014 Pkl. 21.00 Wib telah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi untuk bensin premium dari Rp.6.500,- /Ltr menjadi Rp.8.500,- /Ltr dan untuk solar dari Rp.5.500,- / Ltr menjadi Rp.7.500,-/Ltr, sehingga rata-rata kenaikan kedua jenis BBM tersebut adalah 33,5% atau naik 1/3 dari harga semula.
-----
Menyambung tulisan kami sebelumnya tentang kondisi UKM yang sudah sangat kritis yang bisa anda lihat dalam tautan disini, maka dengan pengumuman kenaikan harga BBM ini sama saja dengan pemberian vonis mati kepada para pelaku UKM. Dari sejak pertengahan tahun 2013 sampai dengan akhir tahun 2014 kebijakan ekonomi dan keuangan (fiskal) yang dikeluarkan oleh pemerintah sama sekali tidak mendukung berjalannya iklim usaha para pelaku UKM secara kondusif. Faktor yang paling mempengaruhi adalah kebijakan uang ketat (tight money policy) yang kukuh dijalankan oleh BI selaku otoritas moneter dengan penetapan rate acuan 7,5%, itu yang secara multiplier effect menjadi pemicu utamanya.
-----
Pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian harus menerjunkan jajarannya (Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UMKM) ke lapangan atau istilahnya “blusukan”, melihat kondisi usaha para pedagang ritel khususnya yang ada di pusat-pusat perbelanjaan seperti misalnya , di Tanah Abang, Thamrin City, Pasar Baru – Bandung dan sebagainya, satu persatu sudah berguguran dan saat ini sedang terjadi musim “jual toko” atau “Jual Rumah” (asset). Angsuran dan bunga kredit sudah kembang-kempis pembayarannya dengan gali lubang tutup lubang. Juga pembayaran kepada pemasok barang / bahan baku (suplier) ikut terpengaruh.
-----
Para pelaku UKM di Indonesia itu sesungguhnya adalah soko guru perekonomian nasional, kelangsungan usaha mereka seharusnya patut ditunjang dan dibantu pemerintah sepenuhnya, adanya kebijakan ekonomi yang akan mempengaruhi secara langsung terhadap kelancaran usaha mereka seharusnya perlu dicarikan jalan keluar. Wajar kalau pemerintah seharusnya memikirkan juga “sistem recovery” bagi para pelaku UKM untuk mengatasi dampak akibat dari munculnya kebijakan tersebut. Buat kebijakan yang mendukung seperti dengan pemberian subsidi bunga, pemberian KLBI bagi perbankan yang memberikan kredit pada golongan UKM, serta insentif lainnya. Dampak yang akan muncul jika UKM mengalami kegagalan usaha antara lain adalah melemahnya perekonomian nasional, bertambah besarnya pengangguran dan cenderung akan menurunkan tingkat keamanan dan ketertiban masyarakat.
-----
Bandung, 18 Nopember 2014
-----
+++TARI+++
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H