Mohon tunggu...
dyna Lstryy
dyna Lstryy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak dan healing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Visi Misi Tujuan dan Sasaran Lembaga Bank Syariah

7 Juli 2023   09:28 Diperbarui: 7 Juli 2023   09:33 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya adalah:
 bergerak dalam kegiatan ekonomi. Artinya, fungsi yang dilakukannya
 lembaga-lembaga ini selalu terkait dengan sektor keuangan, terlepas dari apakah mereka harus digabungkan
 keuangan publik dan jasa keuangan lainnya.
 Lembaga keuangan terbagi menjadi dua jenis yaitu lembaga keuangan
 bank dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga keuangan adalah perusahaan komersial
 berpartisipasi dalam sektor keuangan melalui penggalangan dana
 kepada masyarakat dalam bentuk tabungan dan redistribusi
 dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Lembaga keuangan bank
 diatur dalam undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang usaha patungan  perbankan no. 10/1998 UU No.7 Tahun 1992 perbankan dan undang-undang no. 3/2004 dari Bank Indonesia
 dan untuk perbankan syariah diatur dengan UU No. 21, 2008.
 Untuk lembaga keuangan selain bank (LKNB/Nonbank Finance).
 Institution) adalah dunia usaha yang bergerak di bidang keuangan
 untuk mendapatkan uang secara langsung atau tidak langsung dengan pengeluaran
 sekuritas dan mendistribusikannya kepada publik untuk membiayai investasi
 Lembaga keuangan selain bank diatur oleh undang-undang
 untuk mengatur sektor keuangan non-perbankan yang relevan.
 Tanggung jawab dan peran lembaga keuangan Islam termasuk memenuhinya
 kebutuhan keuangan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan tersebut
 sesuai dengan prinsip syariah. Misalnya menghabiskan a
 barang, tambahan modal kerja, laba atau nilai pakai barang,
 atau bahkan modal benih untuk seseorang dengan bisnis potensial
 tetapi dia tidak memiliki modal keuangan yang cukup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun