Purworejo (31/07/2021) -Universitas Diponegoro menyelenggarakan program Kuliah Kerja nyata di tengah pandemi Covid - 19 dengan mengusung tema " Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di masa Pandemi Covid - 19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG's) melalui Kuliah Kerja Nyata" yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni - 11 Agustus 2021. KKN tahun 2021 ini mengangkat konsep KKN pulang kampung, artinya KKN dilaksanakan di daerah asal masing - masing mahasiswa.
Desa Kemanukan, merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang menjadi salah satu lokasi pelaksanaan KKN Tim II Universitas Diponegoro. Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro 2021 melaksanakan program KKN bidang keilmuan SDG's yaitu memberikan edukasi mengenai pentingnya perizinan berusaha kepada pelaku UMKM di Desa Kemanukan.Â
Program ini dilatarbelakangi karena di Desa Kemanukan masih dijumpai beberapa pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha. Alasan belum diurusnya atau didaftarkannya perizinan berusaha ini dikarenakan keterbatasan pengetahuan pelaku UMKM mengenai tata cara pendaftaran izin usaha, pendaftaran yang dirasa sulit dan memakan waktu serta belum diketahuinya manfaat yang diperoleh atas perizinan berusaha.
Terkait permasalahan tersebut, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro 2021 memberikan edukasi dan penjelasan kepada pelaku UMKM tentang pentingnya perizinan berusaha, tata cara pendaftaran perizinan berusaha, dokumen apa saja yang diperlukan serta manfaat yang didapat apabila memiliki dokumen perizinan berusaha. Mahasiswa KKN juga menjelaskan kepada pelaku UMKM bahwa pendaftaran perizinan berusaha tersebut tidak dipungut biaya dan berlaku selama usaha tersebut berjalan. Edukasi dilaksanakan pada tanggal 23 - 25 Juli 2021 dengan membagikan modul dan poster. Modul dan poster tersebut nantinya dapat digunakan oleh pelaku UMKM sebagai panduan dalam melakukan pendaftaran perizinan berusaha. Edukasi dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Perizinan berusaha sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.Â
Manfaat yang diperoleh atas perizinan berusaha ini antara lain pelaku UMKM mendapat layanan bantuan dan pendampingan hukum dari pemerintah berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di luar pengadilan, mendapat perlindungan dan pengamanan untuk menjaga daya saing produk UMKM di pasar domestik, mudah dalam mengembangkan usaha, mudah dalam pemasaran usaha, akses pembiayaan yang lebih mudah, serta memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah.
Harapannya, dengan adanya program edukasi ini banyak UMKM yang memiliki perizinan berusaha sebagai tanda legalitas atas pendirian usahanya. Selain itu pelaku UMKM dapat mendapatkan manfaat atas perizinan berusaha tersebut.
Penulis : Dyah Swastika
DPL Â Â Â Â : Roro Isyawati Permata Ganggi, S.IP.,M.IP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H