tanaman yang seharusnya bertugas sebagai penjaga dan pelindung?" tanya sang awam lugu nan bersahaja, suatu ketika.
"Memangnya bisa, sebuah pagar itu melumatSang cerdik pandai yang tak begitu menampakkan kecerdikan dan kependaiannya hanya lantaran penampilannya dalam keseharian yang tak ada kesan sebagai intelektual itu, pada akhirnya harus menjelaskan kepada sang awam. Agar tak selamanya menjadi awam, kasihan juga bila kurang pengetahuan tentang fenomena kehidupan yang sedang dihadapi dan dijalani bersama. Toch, bagaimanapun jua, dia adalah manusia, warga, ciptaan Tuhan, dan hamba Tuhan pula.
Sampaikanlah ilmu itu, walau hanya satu ayat. Pada batas apa yang telah dipahami dan dimengerti sebagai karunia Tuhan. Kemudian, berpijaklah pada niat sebagai tanggapan atas sebuah tujuan. Artinya, bila telah mengetahui sesuatu hal, apa salahnya meneruskan kepada yang tak tahu sama sekali, kepada sesama demi sebuah keseimbangan dan kesetaraan atas sesama warga, sama-sama sebagai hamba Tuhan yang pada akhirnya akan menjadi sama-sama berpengetahuan. Bukankah hidup ini adalah wajib berbagi pada batas apa yang telah dimiliki sebagai karunia Tuhan jua?
"Itu adalah majas, perumpamaan, kawan. Yakni, sebuah cara mengungkapkan sesuatu dengan jalan menyamakannya dengan sesuatu yang lain. Atau dinamakan pula sebagai kiasan. Nah, untuk lebih gamblangnya, maka akan saya ulas supaya jelas." kata sang cerdik pandai kepada sang awam.
Ketika mencuat ke permukaan dan diketahui publik khalayak luas, bahwa seorang aparatur negara yang membidangi ranah hukum dan ketertiban masyarakat, sebagai salah satu pilar penegak hukum yang berkeadilan, justru melakukan tindak pidana ringan maupun berat, maka itulah yang disebut dalam bahasa majas, bahasa kiasan, dengan ungkapan: bagai "Pagar Makan Tanaman".
Maksudnya?
Bukankah seorang aparatur negara itu berkewajiban mengawal, menjaga, dan memelihara ranah hukum dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat? Atau sangat dipandang perlu, memberi teladan dalam perbuatan di ranah yang menjadi lingkup cakupan dalam kinerjanya? Koq, justru sang aparatur negara itu melakukan tindak pidana, kategori pidana berat lagi! Semisal, menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri yang sama-sama sebagai aparatur negara, bermain-main Narkoba sebagai barang haram yang seharusnya menjadi bagian yang dicegah dan ditangkal agar tak berkembang lantaran sangat mengganggu dan merusak kehidupan masyarakat.Â
Tindak pidana korupsi di kalangan pejabat negara (ASN), wakil rakyat (DPR), kepolisian, serdadu, kejaksaan, kehakiman, pengacara (advokat), dan yang sebangsanya sebagai penjaga dan pemelihara bangsa dan negara guna mewujudkan harmonisasi kehidupan dalam sebuah tatanan, adalah "Pagar Makan Tanaman" pula, majas atau kiasannya ...
"Oh, begitu ya? Yang terjadi saat ini seperti itu, ya di negeri kita ini?" celetuk sang awam setelah memahami ulasan penjelasan dari sang cerdik pandai.
"Silakan disimpulkan sendiri, kawan. Tak sulit, kan mencernanya?" jawab sang cerdik pandai.
"Ya, terima kasih atas uaraian penjelasannya, kawan ..." timpal sang awam.