Mohon tunggu...
Sucahyo AdiSwasono@PTS_team
Sucahyo AdiSwasono@PTS_team Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bakul Es :
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pegiat Komunitas Penegak Tatanan Seimbang (PTS); Call Center: 0856 172 7474

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memajukan Kesejahteraan Umum

13 November 2022   19:48 Diperbarui: 16 November 2022   11:27 2134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembaca yang budiman, sebangsa dan setanah air.

Kali ini kami coba menyoal tentang "Memajukan Kesejahteraan Umum" sebagai suatu kerangka idealistik yang telah diamanahkan oleh UUD 1945, khususnya pada bab  Mukadimah di allinea ke IV, yakni salah satu dari empat poin tujuan NKRI. Poin "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa" telah dibahas pada artikel kami sebelumnya hingga 2 seri.

Berbicara tentang "memajukan", maka secara leksikal adalah bermakna menggerakkan, memindahkan, membawa keadaan yang lebih baik atau sempurna. Sementara, "Kesejahteraan Umum", adalah tentang hal atau  keadaan sejahtera, keamanan, keselamatan, ketentraman bagi keseluruhan penduduk atau warga negara, tanpa kecuali. Dan, sejahtera adalah aman sentosa dan makmur, terlepas dari segala macam gangguan. 

Dengan demikian, poin Memajukan Kesejahteraan Umum sebagai tujuan dari NKRI ini, esensinya adalah bagaimana mewujudkan bangunan masyarakat dalam kondisi yang sejahtera, aman sentosa dan makmur, terlepas dari segala macam gangguan dengan penuh keseimbangan, keadilan atau harmonis. 

Pertanyaannya, sudahkah tujuan negara ini terwujud dalam hal Memajukan Kesejahteraan Umum, sepanjang 77 tahun sejak Indonesia merdeka?

Jikalau diklaim sudah dan sukses mewujudkan kesejahteraan bagi warganya, mengapa masih terjadi kemiskinan dan tersebut dalam data dan angka kemiskinan menurut catatan statiskik di negeri ini?  Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2022 adalah 26,16 juta jiwa. 

Sedangkan tingkat kemiskinan Indonesia pada bulan yang sama sebesar 9,54 persen. Inikah indikator sejahtera yang selaras dengan kerangka idealistik sebagaimana amanah UUD 1945 dalam Mukadimahnya itu? 

Begitukah? Atau masih dalam sebuah tamsil, yakni "jauh panggang dari api"? Apakah fakta realita tentang tingkat kemiskinan di negeri ini, bukan sebagai suatu kesenjangan, dalam arti betapa negeri ini masih belum apa-apa dalam hal memajukan kesejahteraan umum?

Mengapa masih ada penduduk miskin bila sejahtera itu adalah bagi keseluruhan penduduk, tanpa kecuali, dalam prinsip keseimbangan, harmonis dan berkeadilan? Mengapa?

Satu saja penduduk negeri ini dinyatakan miskin, apalagi kelaparan lantaran kesulitan makan yang berujung pada gizi buruk, maka harus berani dan secara gamblang disimpulkan, bahwa Negara telah gagal menggapai tujuannya dalam menyejahterakan seluruh warganya ...

Usahlah beretorika tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, bila di antara kita masih bertengger dan asyik di puncak menara gading. Berlindung di balik jubah dan gelar atribut cerdik pandai cendekia, mengalunkan nyanyian dari partitur di kitab-kitab, syahdu dan mendayu-dayu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun