Sempurna petumbuhan akal budinya, untuk berpirkir jernih, memahami dan mengerti. Tentang perjalanan, perhubungan berkendaraan di jalan. Itulah esensi hakikinya, berlanjut dalam wujud praktik tindak nyata, pancarkan ketertiban dan keharmonisan berlalu lalang di jalan.
Sehebat apapun regulasi dirajut ke dalam kodifikasi yang mencoba mengaturnya dan berharap pada tampilnya lalu lintas ideal, jikalau tak berhulu pada filosofi berlalu lintas nan indah, sampai kapanpun hanya akan menggantang asap bernuansa utopia belaka.Â
Syarat mendapatkan izin mengemudi diperketat? Administrasi maupun non administrasinya? Dan, mau yang bagaimankah lagi ketat mengetatnya? Uji kemampuan mengemudi bagi pencari izin legalitas yang ditandai dengan sertifikat, surat izin dan apalah itu namanya, hanyalah teknis yang mengada-ada guna mendapatkan pentasbihan legalitas formal belaka, agar terkesan wah. Ujung-ujungnya? Woh!
Salah satunya, apa kaitannya dengan uji kemampuan mengemudi berzig-zag, atau menyusuri lintasan angka delapan bagi pengemudi motor, manakala mau mendapatkan surat izin mengemudi? Apakah ketangkasan mengemudi itu akan berbanding lurus dengan ketertiban berlalu lintas di jalan, nantinya? Begitukah?
Simpel saja, mangkus dan sangkil saja dalam membangun harmonisasi berlalu lintas di jalan. Tak perlu bertele-tele dan mengada-ada bila memang hendak tergapainya satu tujuan berlalu lintas nan indah di jalan yang memancarkan sebuah keseimbangan, di antara satu dengan lainnya sesama pengguna jalan ...
Cukup dengan cara, tanamkan sebuah adab, adab dan adab tentang berlalu lintas yang baik dan benar di jalan kepada para pencari surat izin mengemudi sebelum menggengam surat izinnya. Dan, berlalu lintas yang baik dan benar, adalah dengan cara memahami dengan sepenuh penanggapan tentang makna rambu-rambu lalu lintas yang tertancap dan terpampang di setiap titik-titik di jalan. Pahami dan patuhi apa yang dipantulkan oleh rambu-rambu lalu lintas itu, tanpa tedeng aling-aling!
Bila rambu itu memantulkan pengertian, dilarang parkir, ya jangan memarkir kendaraan di area tertancap dan terpampangnya rambu itu! Bila masih ndablek terhadap rambu itu dan kedapatan, aparat yang berwenang pun wajib menindak tegas tanpa kompromi, apalagi bernego dalam nuansa tahu sama tahu yang berujung dengan transaksi liar. Itu, namanya setali tiga uang ...
Di rambu-rambu lalu lintas itulah, bila ditamsilkan, adalah wujud budaya dan peradaban yang berisi akal budi pikiran tentang bagaimana adab berlalu lintas yang baik dan benar agar tergapai satu tujuan. Yakni, Â harmonisasi, keindahan nan seimbang dalam berlalu lintas di jalan yang ditampilkan oleh sesama pengguna jalan. Antara pejalan kaki maupun pengendara kendaraan apapun ...Â
Simpel, kan?