Mohon tunggu...
Sucahyo AdiSwasono@PTS_team
Sucahyo AdiSwasono@PTS_team Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bakul Es :
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pegiat Komunitas Penegak Tatanan Seimbang (PTS); Call Center: 0856 172 7474

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keturunan, Organisasi dan Paham Terlarang untuk Menjadi TNI

20 September 2022   02:23 Diperbarui: 20 September 2022   02:42 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membolehkan anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar jadi prajurit TNI mendapat apresiasi. Gebrakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang dianggap mengejutkan melalui kebijakannya itu adalah mengenai persyaratan seleksi penerimaan prajurit perwira karier, bintara karier, dan tamtama karier pada periode 2022. Terobosan yang mengundang perhatian publik terkait dicabutnya larangan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam keikutsertaannya seleksi prajurit TNI, memang patut dan layak untuk diapresiasi. (Kompas.com, 1 April 2022)

Menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas, ini harus diikuti kebijakan yang konkret. Terkait PKI, Anton menilai, pembuatan kebijakan itu sebagai bentuk pelembagaan atas sikap antidiskriminasi di lingkungan TNI . "Hal ini penting dilakukan guna menghindari adanya dugaan 'lip service' atau keputusan yang bersifat ad-hoc semata," ungkap Anton sebagaimana yang diliris sindonews.com, Minggu, 3 April 2022.

Bukan tanpa dasar argumentatif kebijakan itu dikeluarkan oleh sang Panglima TNI ini. Sebab, bila sebelumnya larangan bagi keturunan PKI dalam berpartisipasi mengikuti seleksi prajurit TNI, benar-benar menjadi penghadang dan berakibat pada hilangnya minat mereka yang telah mendapat setempel sebagai keturunan eks PKI dalam mengikuti seleksi. Fenomena larangan dimaksud, pada gilirannya terkesan sebagai perlakuan disikriminatif terhadap warga negara.

Padahal, Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Begitu halnya sebagai kelanjutannya adalah bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Kesemuanya itu merupakan amanah UUD 1945 sebagaimana yang tertera di dalam batang tubuh UUD 1945, khususnya di pasal 27, sebagai acuan bahwa negara telah mengesampingkan soal diskriminasi bagi warganya. 

Kalaupun larangan terhadap para generasi anak bangsa yang dikaitkan dengan keturunan PKI, sehingga terhalang untuk berpartisipasi dalam rekrutmen prajurit TNI, adalah karena bertitik tolak dari TAP MPRS NOMOR XXV TAHUN 1966. Nah, demi objektivitas sebuah kebijakan negara agar tak berkesan diskriminatif terhadap warganya, maka ada baiknya kita cermati isi TAP MPRS 1966 dimaksud, dengan harapan agar tak terjadi mispersepsi terkait dengan pelarangan dan dasar hukum yang mengaturnya.

TAP MPRS NOMOR XXV TAHUN 1966.  

Tentang: 

Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia, dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia, 

Menimbang:

a. Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakekatnya bertentangan dengan Pancasila; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun