Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga almarhum Brigadir J menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Mengapa? Baru-baru ini diketahui, karena kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediaman eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang hingga sampai saat ini belum tuntas juga, alias masih berputar dan berputar terus. Itulah dasar permintaan maafnya. (sumedang.suara.com)
Kendati demikian, Kamaruddin Simanjuntak mengaku telah bekerja keras secara maksimal untuk mengungkap dan menuntaskan secara maksimal kasus terbunuhnya Brigadir J dengan tersangka Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, hingga Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya, baik pikiran, materi maupun waktu. Saya membiayai semua ini, tetapi bukan bermaksud mengungkit-ngungkit," kata Kamaruddin yang dilansir dari video Tiktok @tobellyboy, Minggu, 18 September 2022. Kamaruddin mengaku sudah tak bisa berbuat apa-apa lagi. Dikatakannya, bahkan ayah Brigadir J (Samuel) pun sudah lelah untuk menuntaskan kasus ini.
"Saya juga mohon maaf atas nama keluarga karena Pak Samuel, sebagai orangtua almarhum sudah menyatakan selesai, bahwa 'anak saya tidak bisa kembali'," ujarnya.
Kamaruddin pun cerita bahwa dirinya sudah pergi ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J dan mendengar keluh-kesah keluarga Brigadir J.
"Cukup Pak, kami sudah capek Pak, kami mendengar saja capek, demikian juga masyarakat bilang kami yang hanya mengikuti saja pun capek apalagi bapak yang melakukan katanya," ujar Kamaruddin menirukan ucapan ayah almarhum Brigadir J, Samuel.
Dirinya mengaku tidak keberatan dengan hal tersebut. Justru yang membuatnya kecewa yakni kinerja Polri dinilainya lamban. Sebab, semenjak Juli 2022, proses hukum kasus itu telah menemui titik terang. Namun, kasus itu terancam fallout lantaran sudah tiga bulan tidak masuk ke persidangan.
"Seperti yang saya perkirakan. Perkara ini akan menjadi fallout sudah terjadi. Artinya sudah tiga bulan berturut-turut perkara tidak terang-terang."
"Padahal saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik setengah hari saya garansi (kasus) selesai. Tidak sampai seminggu-dua minggu sampai ada tahap dua, itu dengan kecerdasan saya," lanjut Kamaruddin. Dirinya pun menilai kinerja Polri sangat lamban. Seharusnya sudah banyak tersangka yang ditetapkan. Hingga kini, hanya ada lima tersangka utama, dan 6 tersangka obstruction of justice.
"Harusnya sudah banyak tersangka, minimal 30-35 tersangka. Sampai hari ini baru 5 ditambah dengan 7. Yang tujuh itu juga satu di antara dari lima yakni tersangka obstruction of justice," kata Kamaruddin. Keterlambatan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J dinilai tidak lepas dari sikap Presiden Jokowi yang menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Polri. Menurut Kamaruddin, Presiden tidak cukup hanya memberikan instruksi untuk membuka kasus ini seterang-terangnya termasuk kepada publik.