Mohon tunggu...
Sucahyo AdiSwasono@PTS_team
Sucahyo AdiSwasono@PTS_team Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bakul Es :
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pegiat Komunitas Penegak Tatanan Seimbang (PTS); Call Center: 0856 172 7474

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masih Berputar-putar, Kapankah Putusnya?

19 September 2022   02:22 Diperbarui: 19 September 2022   06:41 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga almarhum Brigadir J menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Mengapa? Baru-baru ini diketahui, karena kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediaman eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang hingga sampai saat ini belum tuntas juga, alias masih berputar dan berputar terus. Itulah dasar permintaan maafnya. (sumedang.suara.com)

Kendati demikian, Kamaruddin Simanjuntak mengaku telah bekerja keras secara maksimal untuk mengungkap dan menuntaskan secara maksimal kasus terbunuhnya Brigadir J dengan tersangka Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, hingga Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

"Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya, baik pikiran, materi maupun waktu. Saya membiayai semua ini, tetapi bukan bermaksud mengungkit-ngungkit," kata Kamaruddin yang dilansir dari video Tiktok @tobellyboy, Minggu, 18 September 2022. Kamaruddin mengaku sudah tak bisa berbuat apa-apa lagi. Dikatakannya, bahkan ayah Brigadir J (Samuel) pun sudah lelah untuk menuntaskan kasus ini.

"Saya juga mohon maaf atas nama keluarga karena Pak Samuel, sebagai orangtua almarhum sudah menyatakan selesai, bahwa 'anak saya tidak bisa kembali'," ujarnya.

Kamaruddin pun cerita bahwa dirinya sudah pergi ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J dan mendengar keluh-kesah keluarga Brigadir J.

"Cukup Pak, kami sudah capek Pak, kami mendengar saja capek, demikian juga masyarakat bilang kami yang hanya mengikuti saja pun capek apalagi bapak yang melakukan katanya," ujar Kamaruddin menirukan ucapan ayah almarhum Brigadir J, Samuel.

Dirinya mengaku tidak keberatan dengan hal tersebut. Justru yang membuatnya kecewa yakni kinerja Polri dinilainya lamban. Sebab, semenjak Juli 2022, proses hukum kasus itu telah menemui titik terang. Namun, kasus itu terancam fallout lantaran sudah tiga bulan tidak masuk ke persidangan.

"Seperti yang saya perkirakan. Perkara ini akan menjadi fallout sudah terjadi. Artinya sudah tiga bulan berturut-turut perkara tidak terang-terang."

"Padahal saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik setengah hari saya garansi (kasus) selesai. Tidak sampai seminggu-dua minggu sampai ada tahap dua, itu dengan kecerdasan saya," lanjut Kamaruddin. Dirinya pun menilai kinerja Polri sangat lamban. Seharusnya sudah banyak tersangka yang ditetapkan. Hingga kini, hanya ada lima tersangka utama, dan 6 tersangka obstruction of justice.

"Harusnya sudah banyak tersangka, minimal 30-35 tersangka. Sampai hari ini baru 5 ditambah dengan 7. Yang tujuh itu juga satu di antara dari lima yakni tersangka obstruction of justice," kata Kamaruddin. Keterlambatan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J dinilai tidak lepas dari sikap Presiden Jokowi yang menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Polri. Menurut Kamaruddin, Presiden tidak cukup hanya memberikan instruksi untuk membuka kasus ini seterang-terangnya termasuk kepada publik.

"Sebenarnya kalau saya perhatikan lebih banyak orang baik di negara Indonesia ini, tetapi tidak peduli."

"Terbukti ketika saya ke daerah. Dari anak-anak sampai dewasa, baik yang tidak berkerudung sampai yang berkerudung semua tidak ada malu-malu memeluk saya, memeluk dan mengatakan terima kasih."

"Artinya mereka rindu Indonesia ini, negara yang baik tetapi kita kurang kompak untuk memperbaiki negara ini. Oleh karena itu, kita harus kompak," ucap Kamaruddin bernada prihatin.

Begitukah proses penyelesaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo yang sekaligus diduga sebagai otak yang mendalangi pembunuhan berencana itu? Dari Juli 2022 hingga September 2022 yang sudah jelang berakhir menuju Oktober 2022. Pihak keluarga Brigadir J sudah merasa letih atas kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu. Letihnya mereka bukan tanpa alasan, karena kasus Ferdy Sambo bagi keluarga Brigadir J masih tidak ada perkembangan signifikan dan justru hanya berputar-putar belaka. Haruskah pihak keluarga Brigadir J akan berhenti meneruskan kasus yang membuat anak mereka menjadi korban dan bakal fokus pada pihak-pihak yang telah dilaporkan?

Pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J ini telah berjalan selama 3 bulan yang hingga saat ini belum juga terungkap inilah, yang membuat keluarga Brigadir J merasa prihatin dalam menyikapi kasus ini. Apalagi, yang muncul hanyalah drama-drama yang seolah-olah memperlama proses penuntasan kasus. Padahal, Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka salah satunya Irjen Ferdy Sambo.

Berkas itu diterima oleh Kejaksaan Agung pada Rabu,  14September 2022 yang lalu. Ada 5 berkas yang dilimpahkan, yaitu untuk tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana yang dilansir Republika.co.id, Jumat,  16 September 2022.

Nah, mengapa musti berlama-lama untuk di ajukan ke meja hijau, apabila kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan P21?

Adagium sinis dalam ujaran bahwa "Hukum di negeri ini tajam ke bawah, tumpul ke atas" dengan berlarut-larutnya kasus Ferdy Sambo ini, hampir dipastikan akan mendekati kenyataan.

"Every person is equal before the law and is entiled to the equal protection on the law without discrimination" - Setiap orang adalah sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, apakah hanya sekedar wacana retorika belaka tanpa adanya implementasi dan aplikasi di negeri yang berjuluk rechsstaat ini ..?

Salam Satu Bangsa Indonesia_Nusantara dalam Bhinneka Tunggal Ika, dan Salam Seimbang berbalutkan Pancasila ...

*****

Kota Malang, September di hari kesembilan belas, Dua Ribu Dua Puluh Dua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun