Mohon tunggu...
Sucahyo AdiSwasono@PTS_team
Sucahyo AdiSwasono@PTS_team Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bakul Es :
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pegiat Komunitas Penegak Tatanan Seimbang (PTS); Call Center: 0856 172 7474

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masih Berputar-putar, Kapankah Putusnya?

19 September 2022   02:22 Diperbarui: 19 September 2022   06:41 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: JPNN.com

"Sebenarnya kalau saya perhatikan lebih banyak orang baik di negara Indonesia ini, tetapi tidak peduli."

"Terbukti ketika saya ke daerah. Dari anak-anak sampai dewasa, baik yang tidak berkerudung sampai yang berkerudung semua tidak ada malu-malu memeluk saya, memeluk dan mengatakan terima kasih."

"Artinya mereka rindu Indonesia ini, negara yang baik tetapi kita kurang kompak untuk memperbaiki negara ini. Oleh karena itu, kita harus kompak," ucap Kamaruddin bernada prihatin.

Begitukah proses penyelesaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo yang sekaligus diduga sebagai otak yang mendalangi pembunuhan berencana itu? Dari Juli 2022 hingga September 2022 yang sudah jelang berakhir menuju Oktober 2022. Pihak keluarga Brigadir J sudah merasa letih atas kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu. Letihnya mereka bukan tanpa alasan, karena kasus Ferdy Sambo bagi keluarga Brigadir J masih tidak ada perkembangan signifikan dan justru hanya berputar-putar belaka. Haruskah pihak keluarga Brigadir J akan berhenti meneruskan kasus yang membuat anak mereka menjadi korban dan bakal fokus pada pihak-pihak yang telah dilaporkan?

Pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J ini telah berjalan selama 3 bulan yang hingga saat ini belum juga terungkap inilah, yang membuat keluarga Brigadir J merasa prihatin dalam menyikapi kasus ini. Apalagi, yang muncul hanyalah drama-drama yang seolah-olah memperlama proses penuntasan kasus. Padahal, Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka salah satunya Irjen Ferdy Sambo.

Berkas itu diterima oleh Kejaksaan Agung pada Rabu,  14September 2022 yang lalu. Ada 5 berkas yang dilimpahkan, yaitu untuk tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana yang dilansir Republika.co.id, Jumat,  16 September 2022.

Nah, mengapa musti berlama-lama untuk di ajukan ke meja hijau, apabila kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan P21?

Adagium sinis dalam ujaran bahwa "Hukum di negeri ini tajam ke bawah, tumpul ke atas" dengan berlarut-larutnya kasus Ferdy Sambo ini, hampir dipastikan akan mendekati kenyataan.

"Every person is equal before the law and is entiled to the equal protection on the law without discrimination" - Setiap orang adalah sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, apakah hanya sekedar wacana retorika belaka tanpa adanya implementasi dan aplikasi di negeri yang berjuluk rechsstaat ini ..?

Salam Satu Bangsa Indonesia_Nusantara dalam Bhinneka Tunggal Ika, dan Salam Seimbang berbalutkan Pancasila ...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun