Mohon tunggu...
Dyah Retna Prabaningrum
Dyah Retna Prabaningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada. Awardee LPDP. Tertarik dengan ilmu pengetahuan dan kegiatan menulis, hobi membaca buku fiksi dan non fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Potensi Desa melalui Pemanfaatan Dana Desa

2 Mei 2024   19:00 Diperbarui: 2 Mei 2024   19:00 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.harianhaluan.com/ekbis/pr-103623381/eits-jangan-bingung-berikut-ini-ide-bisnis-bagi-anda-yang-tinggal-di-desa

Pengertian desa menurut PP No. 75 tahun 2005 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa desa terdiri dari kesatuan masyarakat setempat dan merupakan unit pemerintahan terkecil di Indonesia. Kehadirannya merupakan suatu hal yang penting karena menyimpan segala potensi. Dari segi sumber daya manusia maupun sumber daya alam, ketika seluruh desa di Indonesia dikembangkan dan dikolaborasikan tentu saja akan menimbulkan dampak positif yang luas bagi bangsa dan negara. Potensi yang ada pada desa-desa di Indonesia disadari oleh pemerintah sebagai sebuah aset yang harus dijaga dan dikembangkan. Maka pemerintah melalui APBN memberikan anggaran dana desa untuk dimanfaatkan dalam pemerintahan desa.

Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dari pengertian tersebut dapat dimaknai bahwa dana desa memiliki fungsi untuk membantu pemerintahan desa agar terselenggara dengan baik, dan potensi desa terwujud secara maksimal. Dana desa sendiri dialokasikan mulai tahun 2015 melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana desa dapat dimanfaatkan untuk mengurangi kemiskinan yang ada di desa, misalnya digunakan untuk memberikan modal atau bantuan usaha bagi masyarakat desa. Hal ini dapat berdampak secara langsung terhadap perekonomian masyarakat desa, sehingga tingkat perekonomian di desa dapat meningkat dan dapat mengurangi kesenjangan. Dengan semakin berkurangnya kesenjangan, maka kesejahteraan masyarakat Indonesia dapat lebih merata dan kualitas hidup yang dijalani dapat lebih baik.

Akan tetapi pada praktiknya masih banyak terjadi penyelewengan dana desa atau korupsi dana desa yang terjadi di Indonesia. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2015 hingga 2022 terdapat 851 kasus korupsi yang dilakukan oleh 973 tersangka yang melibatkan kades dan perangkat desa. Hal ini tentunya sangat menyedihkan mengingat dana desa merupakan hak masyarakat desa, namun oleh beberapa oknum justru dimanfaatkan secara sepihak dan dengan melawan hukum. Meskipun masih banyak kasus korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana desa, kebijakan pemberian dana desa oleh pemerintah tentu harus tetap konsisten dilakukan. Karena seyogianya kebijakan pengadaan dana desa merupakan suatu bentuk kebijakan yang progresif agar potensi desa dapat termaksimalkan dan kelak akan berdampak pada pembangunan bangsa dan negara.

Maka untuk menanggulangi kasus korupsi dana desa tersebut perlu peran dari seluruh pihak, dari pihak penegak hukum harus tegas dalam menangani kasus-kasus korupsi dana desa, sementara itu bagi para pembuat kebijakan harus mampu membuat kebijakan yang minim celah-celah perilaku korupsi. Pembuatan kebijakan ini memerlukan kerja sama dengan pakar-pakar yang berkaitan dengan hukum keuangan negara. Seiring semakin canggihnya teknologi dan semakin meluasnya praktik korupsi, maka dari itu perlu ada pengembangan dalam hukum keuangan negara agar dapat menciptakan tindakan-tindakan preventif terhadap perilaku merugikan keuangan negara. Hal ini dilakukan agar inovasi pemberian dana desa oleh pemerintah dapat dimanfaatkan semakismal mungkin dan cita-cita untuk mewujudkan desa yang sejahtera dapat tercapai.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun