Mohon tunggu...
Dyah Retna Prabaningrum
Dyah Retna Prabaningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada. Awardee LPDP. Tertarik dengan ilmu pengetahuan dan kegiatan menulis, hobi membaca buku fiksi dan non fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Industri Fast Fashion dan Ancaman Limbah Tekstil

25 April 2024   13:54 Diperbarui: 25 April 2024   14:02 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : id.pinterest.com

Industri fast fashion merupakan industri yang bergerak dalam produksi tekstil dengan model fashion yang berganti-ganti dalam waktu cepat. Industri ini juga menggunakan bahan baku dengan kualitas kurang baik sehingga tidak bertahan lama. Sejarah fast fashion sendiri dimulai sejak masa revolusi industri pada tahun 1760-1840an. Pada masa tersebut dikenalkanlah produksi pakaian dengan jumlah yang banyak. Hal ini mengakibatkan berubahnya cara pandang masyarakat terhadap mode. Harga pakaian yang pada saat itu sangat murah mengakibatkan penggunaannya menjadi tidak begitu berharga, sehingga pakaian sering kali digunakan sekali pakai dan setelah itu dibuang. Harganya yang murah mengakibatkan produk pakaian dapat dipakai oleh siapapun, bahkan oleh masyarakat dengan pendapatan menengah. Seiring berjalannya waktu ternyata pandangan tersebut masih bertahan dan menyebar ke negara-negara lain. Meskipun dapat dibeli dengan harga murah tetapi kualitas produksi pakaian cenderung menurun.

Industri fast fashion dapat menghasilkan produk sangat banyak setiap kali produksi. Hal ini ternyata menimbulkan masalah baru dalam sudut pandang lingkungan, ini dikarenakan limbah tekstil yang menumpuk menjadi semakin banyak dan sulit terurai secara alami. Sementara itu upaya-upaya skala besar untuk menyelesaikan permasalahan limbah tekstil juga belum menujukkan hasil yang signifikan. Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menangani permasalahan limbah tekstil ini antara lain dengan membuat kebijakan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  No.75 tahun 2019 yang mengatur tanggung jawab produsen atas produknya, mulai dari perencanaan pengurangan sampah, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan. Hal ini diterapkan pula kepada Industri tekstil dan fast fashion.

Meskipun telah ada upaya preventif dari pemerintah agar tidak terjadi penambahan limbah tekstil, tetapi limbah tekstil yang saat ini telah banyak menumpuk di Indonesia harus segera dikelola. Misalnya dengan memusnahkan limbah tekstil menggunakan alat incinerator. Incinerator merupakan alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu. Sementara itu bagi Masyarakat juga dapat melakukan usaha penekanan terhadap penambahan limbah tekstil dengan melakukan reduce, reuse, recycle. Misalnya dengan memanfaatkan atau merubah bentuk limbah tekstil padat sebagai suatu barang yang memiliki kegunaan.

Pada akhirnya mengelola limbah tekstil agar tidak semakin menumpuk merupakan suatu hal yang mendesak, karena keberadaan limbah tekstil dapat menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem. Misalnya saja limbah tekstil cair yang mengalir ke laut, akan mengganggu biota laut dan mengakibatkan banyak jenis ikan mati atau memiliki kandungan racun di dalam tubuhnya. Ini memiliki dampak beruntun terhadap manusia, yang kemudian akan kesulitan dalam mengonsumsi ikan dalam kondisi sehat. Selain itu limbah tekstil padat juga memiliki bahaya dalam mencemari laut melalui mikroplastik yang terkandung dalam tekstil tersebut. Maka dari itu ancaman limbah tekstil tersebut harus diatasi dengan usaha-usaha yang bijak agar bumi kita tetap lestari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun