Mohon tunggu...
Dyah Retna Prabaningrum
Dyah Retna Prabaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada. Awardee LPDP. Tertarik dengan ilmu pengetahuan dan kegiatan menulis, hobi membaca buku fiksi dan non fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Administrasi Negara, Hukum Positif Indonesia dalam Tata Kelola Kenegaraan

16 April 2024   18:53 Diperbarui: 17 April 2024   18:48 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pengacaraperceraian.com/

Hukum admimistrasi negara merupakan salah satu cabang hukum yang ada di Indonesia, di tingkat perguruan tinggipun hukum administrasi negara merupakan salah satu mata kuliah resmi yang diberikan kepada mahasiswa. Meskipun kerap dianggap sebagai mata kuliah yang tidak menarik, tetapi mempelajari hukum administrasi negara memiliki manfaat besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dikarenakan hukum administrasi negara memiliki tujuan untuk mengatur hubungan antara lembaga negara dan pemerintah dengan warga negara serta mengatur ruang lingkup dan wewenang lembaga negara dan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Hukum administrasi negara terus mengalami evolusi seiring dengan perkembangan zaman. Hal ini dikarenakan perkembangan aktivitas manusia memengaruhi pembuatan suatu kebijakan, maka dari itu dengan dinamisnya peradaban manusia hukum administrasi negara juga terus mengalami perkembangan.

Menurut Prajudi Atmosudirdjo hukum administrasi negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi. Sementara itu ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi dasar dan prinsip umum administrasi Negara, organisasi negara, aktivitas administrasi negara terutama yang bersifat yuridis, sarana-sarana administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara, administrasi pemerintah daerah, dan peradilan administrasi negara. Dari ruang lingkup tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara lahir untuk mencegah terjadinya otoritariansime dan kediktatoran. Hukum administrasi negara juga memberikan kepastian hukum bagi warga negara agar identitasnya sebagai seorang individu yang memiliki hak asasi manusia dapat dijamin. Secara umum hukum administrasi negara membahas kondisi negara dalam lingkup dinamis, berbeda dengan hukum tata negara yang membahas kondisi negara dalam lingkup statis, karena dalam hukum administrasi negara terjadi proses kenegaraan yang didasarkan pada hukum positif di Indonesia, yang subjeknya merupakan pegawai negeri, jabatan, jawatan, dinas dan BUMN atau BUMD, dan daerah swapraja dan swatantra serta negara.

Dalam hukum administrasi negara dikenal hukum tertulis dan tidak tertulis, hukum tertulis terdiri dari Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, peraturan kebijakan (beleidsregel) dan keputusan (beschikking). Sementara itu hukum tidak tertulis yang ada dalam ruang lingkup hukum administrasi negara adalah Asas-asas umum pemerintahan yang. Keduanya mengambil peran penting dalam penegakan hukum administrasi negara, karena keduanya digunakan sebagai batu uji proses administrasi negara yang terjadi di Indonesia. Kedua jenis sumber hukum ini secara materiil lahir dengan pengaruh kondisi sosial, budaya, ekonomi dan politik di Indonesia. Dengan adanya sumber hukum ini maka dapat ditentukan apa saja perbuatan yang dilarang, diwajibkan, atau diperkenankan.

Sementara itu dengan adanya tindakan hukum dan sumber hukum sebagai norma, maka berimplikasi juga dengan adanya akibat hukum. Pada hukum administrasi negara dikenal dua jenis sanksi yaitu sanksi reparatoir dan punitif, keduanya dilakukan dengan tujuan yang berbeda. Sanksi reparatoir memiliki tujuan untuk mengembalikan keadaan menjadi seperti semula seperti sebelum terjadinya suatu perbuatan pelanggaran administrasi. Sementara itu sanksi punitif memiliki tujuan untuk memberikan hukuman kepada pelanggar hukum administrasi negara. Contoh dari sanksi reparatoir adalah paksaan pemerintah, pencabutan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang menguntungkan dan biaya paksa. Sementara itu sanksi punitif misalnya adalah denda administratif yang harus dibayarkan.

Hukum administrasi negara memberikan ruang bagi seseorang yang diduga melanggarnya untuk membela diri, yaitu melalui dua jenis upaya berupa peradilan adiministrasi dan upaya administratif. Upaya melalui peradilan administrasi adalah suatu upaya yang dilakukan dengan menggunakan lembaga peradilan untuk memberikan keadilan hukum. Dalam hukum administrasi negara  lembaga peradilan yang berperan dalam melakukan penegakan hukum adalah pengadilan tata usaha negara. Dalam prosesnya ketika suatu putusan tata usaha negara dianggap belum memberikan keadilan dapat dilakukan upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setelah itu bila masih dirasa belum memuaskan, maka dapat dilakukan proses kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Sementara itu upaya administratif adalah suatu upaya yang dilakukan di luar lembaga peradilan, khususnya dilakukan dalam ruang lingkup instansi atau lembaga tempat dilakukannya pelanggaran hukum administrasi negara tersebut. Upaya administratif dibagi menjadi dua, yaitu upaya keberatan dan banding administratif. Upaya keberatan adalah upaya yang ditujukan kepada badan/pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan KTUN semula. Sementara itu banding administratif adalah upaya yang ditujukan kepada atasan pejabat atau instansi lain yang berwenang memeriksa ulang KTUN yang disengketakan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun