Mohon tunggu...
Dyah Retna Prabaningrum
Dyah Retna Prabaningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada. Awardee LPDP. Tertarik dengan ilmu pengetahuan dan kegiatan menulis, hobi membaca buku fiksi dan non fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kehadiran Negara dalam Membantu Penyandang Disabilitas Meraih Mimpi

13 April 2024   09:01 Diperbarui: 13 April 2024   09:04 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: id.pinterest.com

Kondisi disabilitas merupakan suatu kondisi keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam interaksinya dengan lingkungan dapat mengalami hambatan. Namun, kondisi tersebut dapat diusahakan untuk dicari solusinya agar hambatan yang dialami dapat ditekan. Kondisi disabilitas tentu saja tidak mudah bagi siapapun yang mengalaminya, tetapi dengan adanya hal tersebut seorang disabilitas dapat belajar banyak mengenai makna kehidupan. Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sendiri pada tahun 2020 menurut Badan Pusat Statistik sejumlah 5% dari total penduduk Indonesia, dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa kondisi disabilitas merupakan kasus yang cukup banyak terjadi di Indonesia, sehingga negara perlu memaksimalkan fasilitas bagi para penyandang disabilitas.

Sebagai bagian dari warga negara, penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh negara. Menurut Logemann negara merupakan suatu organisasi masyarakat yang memiki tujuan dan dengan kekuasaannya mengurus suatu masyarakat di dalamnya. Selain itu menurut Oppenheim-Lauterpacht unsur-unsur negara sendiri terdiri dari pemerintah, rakyat, wilayah dan pengakuan negara lain. Dengan pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa negara memiliki pemerintahan dan rakyat sebagai elemen-elemen pembentuknya. Kedua hal ini berkorelasi dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, keduanya sama-sama memiliki hak dan kewajiban.

Berdasarkan pembukaan UUD 1945 alinea keempat disebutkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Begitupula sebaliknya rakyat memiliki hak untuk menerima berbagai fasilitas dan kebijakan pro rakyat dari negara sebagai timbal balik.  Penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari rakyat Indonesia juga memiliki hak dasar yang harus dipenuhi pemerintah misalnya hak aksesibilitas, pelayanan publik, pendidikan serta pekerjaan. Hal-hal tadi merupakan hak dasar yang harus difasilitasi negara agar para penyandang disabilitas dapat turut berkontribusi bagi bangsa dan negara di tengah hambatannya sebagai seorang disabilitas.

Usaha-usaha kemudian dilakukan pemerintah dengan memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas melalui sektor pendidikan maupun dalam pekerjaan. Di sektor pendidikan dibuka beasiswa S2 oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bagi penyandang disabilitas melalui jalur beasiswa afirmasi disabilitas. Dengan beberapa kriteria persyaratan yang sedikit berbeda dari jalur reguler, pemerintah melalui LPDP mencoba memahami kebutuhkan para penyandang disabilitas. Selain itu di sektor pekerjaan, dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil juga dibuka bagi penyandang disabilitas. Dengan beberapa persyaratan yang berbeda dari jalur reguler, negara menganalisa kebutuhan dan kondisi penyandang disabilitas dalam proses seleksi tersebut.

Namun dari sekian program yang diberikan oleh pemerintah, kiranya dalam pengadaan CPNS kuota yang diberikan kepada penyandang disabilitas dapat lebih diperbanyak. Karena banyaknya jenis pekerjaan yang mensyaratkan ketiadaan kondisi disabilitas, maka persaingan memperebutkan kuota bagi penyandang disabilitas menjadi sangat ketat, sementara itu jumlah penyandang disabilitas di Indonesia jumlahnya tidak sedikit. Memang pada dasarnya jenis pekerjaan atau profesi tidak hanya menjadi pegawai negeri sipil, namun dengan melibatkan para penyandang disabilitas sebagai PNS, maka fungsi PNS sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik dan pemersatu bangsa akan memberikan gambaran inklusifitas menjadi lebih nyata. Bila hal tersebut belum diperbaiki maka para penyandang disabilitas yang menjadi bagian dari pemerintahan akan sangat sedikit jumlahnya. Selain itu cita-cita para penyandang disabilitas untuk menjadi pegawai negeri sipil juga sulit untuk diraih. Bila negara kurang mengakomodasi hal ini, maka lapangan pekerjaan juga semakin sulit untuk dimiliki para penyandang disabilitas karena di sektor swasta lapangan pekerjaan bagi para pnyandang disabilitas juga terbatas. Sehingga hal ini tentunya akan meninmbulkan problem baru di masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun