Mohon tunggu...
Dyah RatriPuspita
Dyah RatriPuspita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dyah

ما فى قلب غير الله

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro Kontra Vaksinasi Covid-19

21 Juni 2021   11:50 Diperbarui: 21 Juni 2021   12:20 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PRO KONTRA VAKSINASI COVID-19
Oleh: Dyah Ratri Puspita
Mahasiswi Sosiologi, Fisib, Universitas Trunojoyo Madura

Penyebaran Covid-19 cukup massif di Indonesia. Pemerintah dibuat panik oleh virus yang menyerang sistem pernafasan manusia. Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan, guna memutus mata rantai penularan virus kelahiran tahun 2019 ini. Antara lain, pembatasan sosial (Sosial Distancing), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan protocol, memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, dan sering mencuci tangan ketika dari luar rumah. Kebijakan lain, yakni Vaksinasi warga, terutama para pelayan publik dan tenaga kesehata (Nakes).


Program Vaksinasi ini sudah berjalan. Sebagian warga sudah melakukan vaksin sebanyak 2 kali. Meskin begitu, masih banyak, warga yang enggan untuk suntik vaksin, meski gratis apalagi harus mengeluarkan biaya. Ada beberapa jenis Vaksin yang digunakan Pemerintah Indonesia. Yakni merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax. Empat merk vaksin ini hanya boleh digunakan untuk program vaksinasi pemerintah. Bukan untuk program vaksinasi gotong royong.


Ketentuan tersebut, tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 18 tahun 2021 yang disahkan 28 Mei 2021. Pada awalnya, target program vaksinasi adalah anggota pemerintahan, guru, pegawai negeri (PNS), dan pegawai-pegawai yang bekerja di sektor publik. setelah itu vaksinasi di berikan kepada lansia dan masyarakat yang rentan terkena Covid-19. Saat ini vaksin sudah menyasar seluruh penduduk.


Pemberian vaksin di lakukan secara bertahap mulai tahap satu, tahap dua hingga sekarang mulai memasuki tahap tiga seperti yang dilansir oleh kemkes.go.id, sesuai penuturan dari dr. Siti Nadia Tarmidzi M.Epid untuk vaksinasi tahap tiga ini, ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan, yang di prioritaskan untuk vaksinasi adalah masyarakat yang rentan dari aspek geo spasial (mereka yang tinggal di daerah yang angka penyebaran Covidnya tinggi), juga masyarakat yang termasuk dalam kategori sosial ekonomi yang rendah, penyandang disabilitas dan gangguan jiwa. Vaksinasi tahap tiga untuk saat ini masih berjalan di wilayah DKI Jakarta.


Seiring beredarnya vaksin covid-19  ke seluruh masyarakat Indonesia, meskipun vaksin ini sudah melalui uji WHO dan sudah mendapatkan izin dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) RI masih saja menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat mau untuk melakukan vaksinasi dan sebagian yang lainnya menolak dan masih meragukan keefektifannya. Mereka yang menentang melakukan vaksinasi dikarenakan minimnya pengetahuan tentang bahaya yang di timbulkan oleh virus covid-19 serta pentingnya melakukan pencegahan terhadap penularan virus tersebut yakni dengan melakukan vaksinasi. Beredarnya berita hoaks tentang efek samping setelah melakukan vaksinasi, membuat masyarakat ketakutan serta merasa was-was ketika akan di vaksin.


Dilansir dari kumparan.com, ada beberapa kecemasan yang di alami masyarakat terkait vaksinasi diantaranya: kecemasan tentang adanya vaksin (terkait apakah vaksin tersebut aman untuk di berikan kepada masyarakat atau tidak), kecemasan setelah vaksin (terkait efek samping yang di rasakan setelah melakukan vaksinasi), dan kecemasan karena usia (BPOM menegaskan bahwa yang lebih di prioritaskan adalah warga yang berusia 18-59 tahun).


Bagi masyarakat yang menolak vaksin akan di denda, sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19, ditegaskan bahwa masyarakat yang menolak melakukan vaksinasi akan diberi sanksi berupa penghentian bantuan sosial dan penghentian akses layanan administrasi. 

Pemberian sosialisasi dan edukasi masih terus dilakukan oleh pemerintah hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melakukan vaksinasi untuk mencegah penularan COVID-19. Meskipun hal tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah, tetap masih ada masyarakat yang menolak untuk melakukan vaksinasi.

Golongan masyarakat yang pro (mendukung) terhadap adanya vaksinasi Covid diantaranya mereka yang menjadi tenaga medis karena mereka termasuk garda terdepan yang berperan aktif dalam penanganan Covid dan juga rentan terhadap penularan Covid, Anggota pemerintahan yang merupakan contoh bagi masyarakat, dan masyarakat yang bekerja di sektor publik karena mereka yang sering berhadapan dengan masyarakat umum termasuk juga Guru dan PNS.


Mereka yang kontra (menolak) terhadap vaksinasi biasanya dari golongan masyarakat yang mudah percaya terhadap berita-berita hoaks juga berita mengenai konspirasi Covid. Seperti penyebaran informasi dari media sosial yang bersifat menghasut, sehingga sentimen opini masyarakat tentang vaksinasi Covid-19 di Indonesia cenderung sedikit lebih banyak tanggapan negatifnya daripada tanggapan positifnya. 

Golongan yang kontra biasanya terdiri dari masyarakat pelosok yang masih minim pengetahuan tentang pentingnya vaksinasi. Di lansir dari gaya.tempo.co hingga tanggal 13 juni 2021 orang yang mendapat vaksinasi dosis pertama berjumlah 20.158.937 orang, dan yang telah mendapat dua kali vaksinasi Covid-19 berjumlah 11.568.443 orang.


Untuk meminimalisir pro kontra vaksinasi Covid-19, hendaknya pemerintah meningkatkan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat banyak tentang pentingnya vaksinasi serta sanksi yang akan didapat bagi warga yang menolak vaksinasi karena kebanyakan dari mereka masih belum mengetahui tentang hal tersebut, terutama mereka yang masih awam dan mereka yang berada dipelosok, lalu pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terepengaruh oleh berita yang belum jelas kebenarannya. 

Hendaknya para pemuka agama memberikan pandangan positif terhadap vaksinasi Covid-19, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap vaksinasi Covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun