Dalam era kemajuan teknologi masa kini kekerasan masih tetap eksis dengan berbagai cara yang lebih canggih. Berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan verbal maupun nonverbal justru semakin marak terjadi dalam masyarakat. Kurangnya akan kesadaran hukum serta ketidakadilan menjadi faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan. Dalam konteks ini kekerasan identik dengan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, diskriminasi, dan ketidaksetaraaan yang pada umumnya bentuk-bentuk pelanggaran dan diskriminasi ini dialami oleh Perempuan.
Hak asasi manusia menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi oleh negara, hukum, pemerintah, dan seluruh umat manusia. Namun pada praktik dan realitanya justru berbanding terbalik, semakin tinggi pertumbuhan penduduk semakin naik pula tingkat pelanggaran HAM yang terjadi. Banyak faktor yang mendasari hal ini diantaranya adalah faktor ekonomi. Kurangnya lapangan pekerjaan membuat Masyarakat menjadi sulit untuk mencari pekerjaan dan mencukupi kebutuhan hidup mereka.
Dalam hal pekerjaan pula tak jarang Perempuan ikut andil di dalamnya. Tak sedikit dari mereka juga turut bekerja untuk membantu suaminya mencari nafkah. Akan tetapi tak dapat dielakkan juga mereka sering mengalami pelanggaran HAM, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun kekerasan verbal. Dapat dilihat pada kasus TKI Wanita yang bekerja di luar negeri, banyak dari mereka yang mengalami kekerasan, dianggap sebagai budak, dan diperlakukan semena-mena oleh majikannya. Hal ini jelas sebagai kasus pelanggaran HAM, walaupun pada dasarnya mereka memang disana bekerja sebagai seorang pramuwisma, tetapi hal ini jelas tidak sebagaimana mestinya.
Lalu menilik pada bentuk-bentuk diskriminasi yang dialami oleh Perempuan juga, dapat kita lihat di masa ini Perempuan seakan berlomba-lomba untuk menjadi sempurna di pandangan orang lain dan seakan-akan mereka kehilangan jati dirinya sendiri. Kulit putih bersih, langsing, good looking, dan tinggi semampai, dengan rambut hitam yang halus dan panjang telah menjadi hal yang seharusnya lumrah dimiliki oleh setiap Perempuan. Jika ada yang berbanding terbalik dengan hal itu mereka akan mengalami kekerasan verbal, mereka akan diejek, dicemooh, bahkan dihina oleh orang disekitar mereka. Padahal setiap manusia diciptakan berbeda-beda oleh Tuhan, dimana dengan adanya perbedaan itulah yang menjadi sebuah keunikan dalam diri individu.
Kekerasan dan diskriminasi yang dialami oleh Perempuan semakin marak terjadi, kemajuan teknologi pun seakan mendukung terjadinya hal tersebut. Media sosial yang sekarang ramai menjadi wadah untuk menampung kata-kata netizen bukan sebuah hal yang kuno lagi. Kata-kata yang tidak pantas diucapkan pun sudah menjadi bagian didalamnya. Sebenarnya tidak ada yang sepenuhnya salah dalam hal ini, semua orang berhak untuk menyampaikan apapun. Akan tetapi kembali lagi pada hakikat dari HAM itu sendiri. Ada baiknya setiap individu mulai untuk meningkatkan kesadaran hukumnya, saling toleransi akan bentuk keberagaman yang ada, dan pemerintah juga harus meningkatkan keadilan dan kesetaraan hukum agar bentuk-bentuk pelanggaran atas hak asasi manusia dan diskriminasi utamanya yang dialami oleh Perempuan dapat terkendali dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H