Pelecehan seksual menjadi permasalahan yang seringkali muncul pada kehidupan sehari-hari. Kasus pelecehan seksual pada tahun 2022 ini menjadi sorotan masyarakat Indonesia karena kasus ini terjadi pada lingkup pendidikan.Â
Pudakpayung, semarang (06/08/2022) --Pelecehan seksual versi Komnas Perempuan, yakni tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban, termasuk menggunakan siulan, bermain mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi, menunjukkan hasrat seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tiak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, hingga perilaku/tindakan yang menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Pelecehan yang terjadi di Indonesia tidak hanya memakan korban remaja saja tetapi dari segala usia dapat menjadi korban pelecehan seksual, selain itu pria dan wanita juga dapat menjadi pelaku dan korban pelecehan. Tim II KKN Universitas Diponegoro berupaya untuk melakukan pencegahan agar kedepannya kasus pelecehan seksual semakin menurun dan para korban berani menyuarakan pendapat supaya memberi efek jera bagi pelaku pelecehan.Â
Bentuk pencegahan yang dilakukan yaitu berupa psikoedukasi dengan memaparkan materi singkat mengenai jenis,dampak, dan pencegahan pelecehan seksual. Pemaparan materi dihadiri oleh 20 orang remaja yang ada di Kelurahan Pudakpayung pada hari Minggu, 06 Agustus 2022 di Balai Kelurahan Pudakpayung.
Selain melakukan pemaparan materi terdapat pula sesi tanya jawab dan sharing pengalaman mengenai pelecehan seksual. Peserta cukup antusias dan aktif bertanya selama kegiatan berlangsung. Program psikoedukasi yang berjudul sex education : sexual harassment diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengetahuan mengenai permasalahan pelecehan seksual yang ada di lingkungannya.Â
Masyarakat awam cenderung menganggap bahwa seorang korban pelecehan seksual merupakan aib dan menjadi bahan gosip bahkan seringkali dikucilkan, namun dengan adanya pemaparan materi yang telah dihadiri oleh para remaja diharapkan dapat membantu korban pelecehan seksual dalam mencari keadilan.
Penulis : Dyah Putri Amalia, Fakultas Psikologi
DPL : Retna Hanani, S.sos, MPP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H