Mohon tunggu...
dyahmeritha
dyahmeritha Mohon Tunggu... Freelancer - Writer

Gak tau kenapa aku merasa hanya lewat tulisan aku bisa menggambarkan semua perasaan, pikiran yang aku pikirkan.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Trik jitu atasi "PINJOL"

13 Desember 2024   08:46 Diperbarui: 13 Desember 2024   08:46 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengatasi pinjaman online (pinjol) yang bermasalah memerlukan strategi yang bijak agar tidak semakin memperburuk situasi. Berikut trik jitu yang bisa dilakukan:  

 1. **Identifikasi Status Pinjol**

   - **Legal atau ilegal**: Periksa apakah pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs OJK atau kontak mereka di nomor resmi.

   - **Kondisi utang**: Catat jumlah utang, bunga, dan tenggat waktu pembayaran.

2. **Prioritaskan Pinjol Legal**

   - Jika pinjol tersebut legal, utamakan untuk menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu. Biasanya, mereka memiliki kebijakan negosiasi yang lebih manusiawi.

 3. **Hindari Bayar Pinjol Ilegal**

   - Untuk pinjol ilegal, Anda tidak wajib membayar karena mereka beroperasi tanpa izin resmi. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi (SWI) jika merasa dirugikan.

4. **Negosiasi dengan Pinjol Legal**

   - Ajukan restrukturisasi utang, misalnya dengan meminta perpanjangan waktu pembayaran atau pengurangan bunga.  

   - Hubungi layanan pelanggan mereka dan bicarakan kondisi finansial Anda secara jujur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun