Mohon tunggu...
Dyah Eka Ratnasari
Dyah Eka Ratnasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca buku dan menonton drama korea

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum, Efektivitas Hukum dan Aliran Positivisme

7 November 2023   21:11 Diperbarui: 7 November 2023   21:11 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Dyah Eka Ratnasari, 212111027, Hukum Ekonomi Syariah (A), Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.

Kali ini saya akan membahas mengenai pengertian sosiologi hukum menurut para ahli. Menurut Roscou Pound sosiologi hukum merupakan suatu studi yang menjadikan konsep hukum sebagai dasar dijadikannya alat pengendali sosial. Pengendalian sosial sendiri bisa mencegah penyimpangan sosial serta mengarahkan masyarakat untuk bertindak dan bersikap sesuai norma yang berlaku. Lawrence Friedman berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang menganalisis interaksi antara hukum dan faktor-faktor sosial. Jadi, hukum itu menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang kemudian juga dipengaruhi oleh faktor sosial. Selanjutnya menurut Soerjono Soekanto. Menurutnya sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetauhan yang secara analitis dan empiris mendalami penetauhan tentang hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya. Satjipto Raharjo menambahkan bahwa sosiologi hukum merupakan pengetauhan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial. Jadi, tindakan yang ada di masyarakat dalam konteks sosial bisa mempengaruhi sosiologi hukum. Terakhir, Soetandyo Wignjosoebroto memiliki pandangan bahwa sosiologi hukum adalah cabang dari kajian sosiologi yang menjadikan ihwal hukum sebagai pusat, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari. Pengalaman sendiri merupakan suatu pengetauhan seseorang atau tindakan yang sudah pernah dilakukan sebelumnya pada periode sebelumnya. Dari beberapa pengertian diatas, menurut saya sosiologi hukum itu adalah suatu ilmu sosial yang melihat apa yang terjadi di masyarakat kaitannya dengan perilaku sehari hari yang kemudian menjadi pola untuk menentukan hukum yang kiranya bisa diberlakukan.

Contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat adalah kasus korupsi e-KTP yang terjadi pada tahun 2011-2012 dimana merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Pada kasus ini KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, mulai dari pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga petinggi DPR seperti Andi Narogong, Sugiharto, Irman, Anang Sugiana, Markus Nari, dan juga Setya Novanto. Dari kasus tersebut dapat dianalisis mengenai faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat, diantaranya:

  • Faktor hukumnya sendiri, hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktek penyelenggaraannya secara realitas terdapat pertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan.
  • Faktor penegak hukum, berfungsinya suatu hukum akan sangat dipengaruhi oleh faktor mentalitas atau kepribadian dari para penegak hukum. Apabila hukum yang telah dibentuk sudah baik, maka dalam tataran implementasinya akan ditentukan oleh para penegak hukum. Dalam kasus diatas terdapat beberapa penemuan bahwa aparat penegak hukum masih kurang tegas karena tersangka adalah orang yang memiliki jabatan.
  • Faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegak hukum, yang dimaksud dengan sarana dan fasilitas dalam usaha penegakan hukum adalah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya.
  • Faktor masyarakat, semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka akan semakin bagus juga keberlakuan hukum di tengah-tengah masyarakat.
  • Faktor kebudayaan, semakin baik budaya suatu masyarakat, maka akan baik pula penerapan hukum yang di implementasikan di tengah-tengah masyarakat.

Selanjutnya mengenai contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme. Pemikiran hukum Emile Durkheim itu salah satunya adalah konsep teori fakta sosial. Teori ini dirancang untuk membahas mengenai lingkungan sosial yang membatasi perilaku individu. Dengan teori fakta sosial, sosiologi dipisah dari rumpun keilmuan filsafat dan psikologi. Lebih mendetail. Sosiologi harus menjadi ilmu yang mandiri dengan menjadikan fakta sosial sebagai pokok persoalan melalui penelitian dan riset empiris.

Sementara aliran pemikiran positivisme adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu hanya bersangkut paut dengan hukum positif saja. Ilmu hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk, dan tidak pula membahas soal efektivitas hukum dalam masyarakat. Jadi dalam aliran ini, tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Mengenai hasil review buku saya adalah sebagai berikut:

Dalam buku ini menjelaskan mengenai penelitian yang dilakukan kepada Komunitas An-Nadzir dalam perspektif sosiologi hukum islam. Dalam buku tersebut memberikan pendahuluan yang membahas mengenai Indonesia adalah negara yang tidak mengambil bentuk negara agama, yaitu negara yang mendasarkan pada agama tertentu. Indonesia mengambil bentuk negara sekuler, dimana urusan agama dan urusan negara dipisahkan. Jadi, negara Indonesia tidak identik dengan agama tertentu tetapi melepaskan agama dari urusan agama.

Jadi, bisa diambil kesimpulan bahwa dalam komunitas An-Nadzir adalah salah satu implementasi sosiologi hukum islam. Dimana hukum menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi di masyarakat tanpa melanggar norma dan nilai nilai hukum itu sendiri. Dengan diakuinya An-Nadzir maka bisa terlihat bahwa Indonesia adalah negara sekuler dan negara yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, baik komunitas tersebut mayoritas maupun minoritas.

Inspirasi:

Menjadi lebih tahu bagaimana hukum diterapkan dalam komunitas sempalan atau komunitas minoritas yang ada di indonesia. Dimana hukum diterapkan berdasarkan perubahan sosial yang terjadi dimasyarakat tersebut. Jadi setelah baca buku tersebut saya lebih bisa terbuka dan menghargai orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun