Ini bisa menjadi keparahan dalam bentuk apapun, dari kerusakan subkulit lemak dari otot, tulang, dan bahkan seluruh tungkai (Source : Buku Ilmu Kedokteran Forensik untuk Kepentingan Penyidikan, dr Sumi Hastry Purwanti, Sp. F). Karena sidik jari tidak bisa dilakukan oleh luka bakar dengan derajat keparahan 2 dan 3, maka anggota tubuh yang dapat dipakai adalah sidik gigi karena teksturnya yang keras dan tahan panas.
Dewasa ini, teknologi sidik jari dirasa cukup handal karena terbukti relatif akurat, aman dan nyaman untuk dipakai sebagai identifikasi bila dibandingkan dengan sistem biometrik yang lainnya. Oleh sebab itu, sidik jari dikategorikan sebagai primary identifier dalam pengungkapan kasus kejahatan. Sidik jari mampu dianggap sebagai jenis bukti yang serbaguna dan mudah ditemui di bidang penyelidikan forensic.
Selain mempunya kelebihan, keberadaan sidik  jari yang bisa menjadi bukti yang akan diproses lanjut oleh penyidik juga ada beberapa kelemahan, antara lain, :
Sidik jari mudah lenyap apabila mengenai objek lainnya.
Sidik jari bisa menjadi buram maupun rusak jika bertumpang tindih apabila disentuh bagi jari lainnya.
Sidik jari tidak akan didapatkan (di tempat kejadian perkara), apabila pelaku memakai pelindung tangan yaitu kantong plastik, kain maupun sarung tangan.
Bilamana kerusakan sidik jari yang didapatkan (di tempat kejadian perkara) terbilang rusak parah maka sidik jari ini tak bisa dipakai secara skema maupun teknik identifikasi demi mendapatkan serta mengenali tersangka criminal
Oleh sebab itu, Ketika mengetahui ada korban pembunuhan, TKP tak boleh dikerumuni oleh warga karena akan menyebabkan gangguan yang seringkali muncul saat olah TKP selain kerumunan warga yang bisa menyebabkan rusaknya TKP, jejak yang ditinggalkan juga dapat menjadi kontaminan Ketika proses pengujian di laboratorium khusunya PCR DNA yang terbukti sangat sensitive terhadap amplicon DNA lain. Sidik jari warga yang berniat ingin membantu malah berpotensi menjadi salah satu tertuduh.
Mengetahui peranan penting sidik jari yang merupakan salah satu unsur terpenting untuk mengidentifikasi seseorang, pengambilan dan pengumpulan sidik jari tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, melainkan benar-benar dilakukan oleh tenaga ahli yang dalam hal ini adalah pihak Kepolisian dalam melakukan penyelidikannya. Saat terjadi kejahatan, kepolisian akan mengamankan TKP dengan memberikan police line / garis polisi dan memberikan tanda-tanda tertentu yang bertuliskan garis polisi dilarang masuk yang dikhawatiekan akan merusak sidik jari pelaku yang mungkin tertinggal di barang bukti.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H