Mohon tunggu...
dyah ayukw
dyah ayukw Mohon Tunggu... Administrasi - tugas ilmu hukum untag surabaya

1312100160-Dyah ayu kusuma wardhani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Negara

11 September 2021   02:22 Diperbarui: 13 September 2021   16:57 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Dyah ayu kusuma wardhani

NBI:1312100160

Tugas: Ilmu Negara,Fakultas hukum UNTAG Surabaya

Apakah kalian tau apa itu definisi negara?jika kalian belum tahu mari kita jelaskan.Menurut saya negara adalah suatu wilayah yang didiami oleh rakyat yang diatur oleh suatu pemerintahan berdasarkan suatu pedoman nya dan telah diakui secara de facto dan de jure. Definisi negara adalah yaitu suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tataan pemerintahan agar orang-orang di daerah tertentu melaksanakan tata tertib contohnya ketika negara kita mempunyai suatu peraturan UUD kita sebagai warga negara yang baik wajib untuk mengikuti perintah yang telah dibuat.Negara merupakan suatu wilayah yang mempunyai suatu sistem yang berlaku di daerah tersebut dan berdiri secara idependen ,aturan tersebut sangat berlaku bagi negara agar para warga negara dapat mentaati peraturan tersebut yang dapat bertujuan menjaga ketentraman dan kedamaian negara tersebut dan jika melanggarpun akan diberi sanksi oleh pihak yang berwajib. Jika ingin mendirikan suatu negara kita harus mempunyai  syarat-syarat primer untuk mendirikan sebuah negara seperti:

1.Wajib memiliki rakyat

rakyat adalah suatu individu yang menjadi hal yang penting dari suatu negara. Negara hadir mendahului rakyat jadi negara berfungsi sebagai penjamin atas hak-hak untuk rakyat.

2.Meiliki Kedaulatan 

suatu kedaulatan adalah ha eksklusif yang berfungsi untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan,atas diri sendiri atau masyarakat.

3.Wajib memiliki wilayah 

sebuah wilayah merupakan suatu hal yang penting jika ingin mendirikan suatu negara karena wilayah adalah suatu daerah yang dikuasai atau menjadi sebuah teritorial dari suatu kedaulatan.pada suatau era pada jaman dahulu  yaitu pada masa lampau wilyah sering kali dibatasi batas-batas yang dikelilingi alam seperti sungai, gunung,dan laut.

4. Mendapatkan suatu pengakuan secara De Facto dan De Jure

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun