Nama: Dyah ayu kusuma wardhani
NBI:1312100160
Tugas: Ilmu Negara,Fakultas hukum UNTAG Surabaya
Apakah kalian tau apa itu definisi negara?jika kalian belum tahu mari kita jelaskan.Menurut saya negara adalah suatu wilayah yang didiami oleh rakyat yang diatur oleh suatu pemerintahan berdasarkan suatu pedoman nya dan telah diakui secara de facto dan de jure. Definisi negara adalah yaitu suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tataan pemerintahan agar orang-orang di daerah tertentu melaksanakan tata tertib contohnya ketika negara kita mempunyai suatu peraturan UUD kita sebagai warga negara yang baik wajib untuk mengikuti perintah yang telah dibuat.Negara merupakan suatu wilayah yang mempunyai suatu sistem yang berlaku di daerah tersebut dan berdiri secara idependen ,aturan tersebut sangat berlaku bagi negara agar para warga negara dapat mentaati peraturan tersebut yang dapat bertujuan menjaga ketentraman dan kedamaian negara tersebut dan jika melanggarpun akan diberi sanksi oleh pihak yang berwajib. Jika ingin mendirikan suatu negara kita harus mempunyai  syarat-syarat primer untuk mendirikan sebuah negara seperti:
1.Wajib memiliki rakyat
rakyat adalah suatu individu yang menjadi hal yang penting dari suatu negara. Negara hadir mendahului rakyat jadi negara berfungsi sebagai penjamin atas hak-hak untuk rakyat.
2.Meiliki KedaulatanÂ
suatu kedaulatan adalah ha eksklusif yang berfungsi untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan,atas diri sendiri atau masyarakat.
3.Wajib memiliki wilayahÂ
sebuah wilayah merupakan suatu hal yang penting jika ingin mendirikan suatu negara karena wilayah adalah suatu daerah yang dikuasai atau menjadi sebuah teritorial dari suatu kedaulatan.pada suatau era pada jaman dahulu  yaitu pada masa lampau wilyah sering kali dibatasi batas-batas yang dikelilingi alam seperti sungai, gunung,dan laut.
4. Mendapatkan suatu pengakuan secara De Facto dan De Jure