Mohon tunggu...
Catatan

Korupsi VS Gemulainya Penegakan Hukum di Indonesia

30 April 2015   16:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:31 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga peradilan misalnya lahirnya KPK, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian sebagai institusi yang memiliki kekuasaan yang besar dalam menentukan arah penegakan hukum indonesia berada dalam posisi yang sentral ini selalu menjadi pusat perhatian masyarakat indonesia. Sayangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan ini belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Memang benar bahwa saat ini telah banyak aturan hukum yang mendorong kearah reformasi sebagaimana tuntutan masyarakat awam yang menghendaki perbaikan penegakan hukum di indonesia. Tetapi antara konsep dan realita kadang tidak sejalan seperti apa yang di angan-angan kan.

Bisa dilihat contoh yang selalu menjadi pokok bahasan perpolitikan indonesia yaitu "upaya" pemberantasan korupsi sudah berlangsung sejak dahulu, dengan segala instrumen termasuk peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk mencegah dan memberantas korupsi, akan tetapi tetap saja hasilnya belum maksimal dan korupsi di Indonesia masih marak dan justru semakin merajalela. Korupsidi Indonesia itu kalau boleh diibaratkan sudah seperti sinetron ,tontonan kaum muda yang tiap hari muncul di televisi yang selalu dengan satu tema tetai berbeda aktor, hilir mudikKPK menciduk aktor korupsi di negeri ini sudah hal biasa di layar kaca dan di selembaran sampul koran atau majalah. Belum tuntas kasus yang satu sudah muncul kasus yang lain. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan Negara saja, akan tetapi telah melanggar hak asasi manusia dalam bidang sosial dan ekonomi negara ini .

Dengan adanya intstrumen hukum yang sudah memadai saat ini, mestinya pemberantasaan KKN di indonesia relatif lebih mudah. Hanya saja penyelesaiannya sangat tergantung pada pelaku atau aktor politik itu sendiri . Pemberantasan korupsi hanya akan tercapai manakala kekuasaan politik dan penegak hukum dipegang oleh orang yang punya integritas dan keberanian.

Upaya pemberantasan korupsi juga bisa dilakukan, salah satunya mulai diberikannya pendidikan anti korupsi sejak dini yang dimasukkan dalam kurikulum sekolah. Tetapi nyatanya masih banyak kegagalan dalam pendidikan anti korupsi di Indonesia terjadi karena masih belum maksimalnya keteladanan yang diberikan para pemimpin, orang tua maupun guru ,antara yang dikatakan dengan yang diperbuat sudah berbeda jauh. Mental korupsi ternyata tanpa kita sadari sudah mulai ditanamkan pada masyarakat. Semua aktivitas masyarakat di Indonesia ternyata memang tidak pernah lepas dari yang namanya praktik korupsi.

Memang sudah menjadi makanan sehari-hari bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakat -pun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum (pura-pura buta hukum), sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya. Kenyataan ini menggambarkan jelas buruknya kualitas penegakan hukum di indonesia.

Akhirnya, harus diakui penegak hukum (lembaga-lembaga negara) memainkan peran sangat penting dalam memfungsikan hukum yang berlaku di negeri ini. Singkatnya, penegakan hukum hanya bisa dilakukan apabila lembaga-lembaga hukum bertindak profesional, jujur dan menerapkan prinsip good governance yang mencerminkan segala aspek kebaikan .

Maka dalam upaya penegakan hukum di Indonesia untuk pemberantasan korupsi peran lembaga hukum baik KPK, kejaksaan maupun kepolisian harus diperkuat .karena akan percuma dan terbuang sia-sia kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah maka akan ada banyak penyelesaian kasus korupsi besar yang tak kunjung tuntas dan berrhenti di tengah jalan. Akan ada banyak koruptor yang dijerat hukuman ringan dan pada akhirnya korupsi akan semakin merajalela di negeri ini.

Tetapi masih ada sedikit celah untuk memperbaiki itu semua ,misal dengan Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya. Dan melakukan sosialisasi aktif mengenai hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, .

Disini bantuan peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam melakukan “advokasi” kepada masyarakat agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri. Pada akhirnya tekad (komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten bersama partisipasi masyarakat warga negara yang konsisten akan menciptakan situasi dimana penegakan hukum yang baik itu dapat terwujud dan kesejahteraan masyarakat juga dapat tercipta ,maka banga indonesia pun juga akan menjadi bangsa yang berintegritas..

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun