Mohon tunggu...
Dyah Ayu Savitri
Dyah Ayu Savitri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Hobi traveling, membaca, dan mendengarkan musik saya anak yang cukup ambisius dan memiliki beberapa kegiatan diluar kampus dan di dalam kampus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demo Warga Serunyan yang Berujung Pelanggaran HAM

31 Oktober 2023   22:54 Diperbarui: 31 Oktober 2023   23:06 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambaran TNI yang menyebabkan beberapa korban di kericuhan tersebut, (Senin/9/10/23)

Belum ada titik terang mengenai aksi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Desa Seruyan, Kalimantan Tengah. Belum ada jalan keluar atas kejadian yang menewaskan warga pada 7 Oktober 2023 kemarin. Terjadi Bentrokan antara warga masyarakat Desa Serunyan dengan pihak kepolisian. Bentrokan yang terjadi antara warga dengan aparat kepolisian ini menyebabkan tewasnya seorang warga dan dua warga lainnya mengalami luka.

Aksi bentrokan yang dilakukan antara warga dengan polisi tersebut disebabkan oleh PT Hamparan Masawit Banun Persada (HMBP) yang tidak memberikan akomodasi plasma secara penuh yaitu sebesar 20%, berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa perusahaan sawit wajib menyediakan 20% dari total Hak guna Usaha (HGU) untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Akan tetapi, pihak PT tidak memberikan akomodasi tersebut sehingga warga murka.

Adanya hal tersebut menyebabkan warga melakukan tindakan blokade jalan pada (7/10), guna menuntut akomodasi operasional PT Hamparan Masawit Banun Persada (HMBP) serta warga melakukan blokade lahan. Pihak aparat kepolisian menyikapi hal tersebut dengan tindakan yang cukup mengerikan yakni menembakkan gas air mata, peluru karet dan peluru tajam.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji membantah adanya instruksi penembakan seperti video yang viral di media sosial, Erlan mengatakan pihaknya akan mendalami penembakan yang terjadi pada kerusuhan tersebut yang mengakibatkan korban jiwa, jika terbukti ada oknum anggota maka akan diberi tindakan yang tegas.

Respon dari pihak kepolisian tersebut berujung pada pelanggaran HAM yang dimana terjadi penembakan dan menewaskan warga, dua korban yang sudah terverifikasi bernama Gijik dan Upik. Warga tewas bernama Gijik (35) dan dua oran warga lainnya yang luka-luka. para warga membantah bila adanya perlawanan terhadap petugas dan tiba tiba petugas melepaskan tembakan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun