Abstrak
Peran perawat dalam sistem kesehatan Indonesia sering kali dipandang sebelah mata akibat stigma historis dan budaya hierarki yang menempatkan mereka sebagai tenaga pendukung dokter. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) telah berupaya menghapus stigma ini dengan memperjuangkan kebijakan yang mendukung kemandirian perawat dan meningkatkan kompetensi mereka melalui pendidikan berjenjang serta pelatihan berbasis teknologi. Meskipun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 memberikan perawat wewenang mandiri, kebijakan operasional di fasilitas pelayanan sering kali membatasi penerapannya. Situasi ini menghambat efisiensi kerja, menurunkan rasa percaya diri perawat, dan memperburuk citra profesi keperawatan di mata publik. Dengan memperkuat kolaborasi antarprofesi dan advokasi kebijakan, PPNI memainkan peran penting dalam meningkatkan apresiasi terhadap profesi perawat. Dukungan masyarakat dan pemerintah diperlukan untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih adil dan inklusif.
Kata kunci: kolaborasi, kemandirian, kebijakan, keperawatan, profesionalisme, stigma
Kesehatan masyarakat yang berkualitas membutuhkan peran tenaga kesehatan profesional, termasuk perawat. Sayangnya, profesi perawat sering dipandang hanya sebagai pembantu dokter, yang mengaburkan kemandirian dan profesionalisme mereka. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) berperan penting dalam mengubah persepsi ini melalui pengembangan profesi dan advokasi kebijakan. Stigma terhadap profesi perawat yang berakar pada budaya dan rendahnya apresiasi masyarakat menjadi tantangan yang terus dihadapi (Gede et al., 2021; Nursalam et al., 2018). Oleh karena itu, perjuangan PPNI perlu diapresiasi untuk mendukung masa depan profesi perawat yang lebih baik.
Stigma terhadap profesi perawat di Indonesia berakar dari sejarah masa kolonial, di mana perawat dianggap sebagai tenaga pendukung dokter (Gede et al., 2021). Budaya patriarki dan hierarki medis memperkuat pandangan bahwa dokter adalah otoritas tertinggi dalam pelayanan kesehatan. Duan et al. (2024) menunjukkan bahwa stigma ini dipengaruhi oleh faktor budaya, media, dan sistem sosial yang menempatkan perawat pada posisi subordinat. Akibatnya, perawat sering kali tidak mendapatkan penghargaan yang setara meskipun memiliki kontribusi signifikan. Stigma yang mengakar ini juga berdampak pada kebijakan dan praktik operasional yang membatasi kemandirian perawat.
Kebijakan operasional kesehatan di Indonesia sering kali tidak mendukung kemandirian perawat. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 memberikan wewenang kepada perawat untuk pengkajian, diagnosis, dan intervensi keperawatan, tetapi praktiknya sering terkendala oleh kebijakan yang mensyaratkan konsultasi dengan dokter. Budaya hierarki dalam sistem kesehatan membatasi perawat menunjukkan kepemimpinan, memperkuat peran subordinat mereka (Wardani & Ryan, 2019). Akibatnya, efisiensi kerja terhambat, terutama dalam situasi darurat, dan rasa percaya diri perawat menurun. Hal ini menunjukkan tantangan besar bagi organisasi keperawatan, seperti PPNI dalam mendukung kemandirian profesi perawat.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) memainkan peran penting dalam memperjuangkan kebijakan yang mengakui kemandirian profesi perawat. Salah satu langkah strategis adalah mendorong revisi kebijakan yang memberikan perawat otoritas lebih besar dalam pengambilan keputusan klinis. Selain itu, PPNI berfokus pada peningkatan kompetensi perawat melalui program pendidikan berjenjang, termasuk pelatihan berbasis teknologi dan sertifikasi profesional. Peningkatan pendidikan keperawatan berkontribusi pada keselamatan pasien sebagai bentuk penguatan profesionalisme perawat dan pengakuan terhadap kemandirian mereka dalam sistem kesehatan (Hicks & Patterson, 2017). Alharbi et al (2024) menyatakan bahwa kolaborasi yang baik antara perawat dan profesi kesehatan lainnya dapat meningkatkan efisiensi layanan dan citra profesionalisme perawat di mata masyarakat.
Perjuangan PPNI dalam menghapus stigma terhadap perawat adalah langkah penting untuk meningkatkan pengakuan dan apresiasi terhadap profesi ini. Dengan mengatasi hambatan kebijakan, memperkuat kompetensi, dan mendorong kolaborasi antar profesi, PPNI membuktikan bahwa perawat adalah tenaga kesehatan yang mandiri dan profesional. Dukungan masyarakat dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih inklusif dan adil sehingga perawat memperoleh penghargaan yang setara atas dedikasi dan kompetensinya.
Referensi
Alharbi, N. S., Alenazi, N. M., Althubaiti, A., Alkahtani, R., Nasser, S., & Aldriwesh, M. G. (2024). Evaluating interprofessional education readiness and perceptions among health professions students. Advances in Medical Education and Practice, 15, 659--668. https://doi.org/10.2147/AMEP.S461901Â
Duan, Y., Feng, X., & Xiao, H. (2024). Public image of nursing in modern society: An evolving concept analysis. Nursing Open, 11(9), e70033. https://doi.org/10.1002/nop2.70033Â