Mohon tunggu...
dwy christian
dwy christian Mohon Tunggu... -

fakultas kesehatan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Postingan Kelima Menulis

30 September 2014   21:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:54 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEMBUNUHAN

KENDARI -- Penyidik Reserse Kriminal Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan reka ulang kasus pembunuhan mahasiswa yang diduga kuat dilakukan tersangka HA (27).

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Agung Basuki di Kendari, Senin, mengatakan, reka ulang untuk penyempurnaan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik sudah merampungkan penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi. Reka ulang memastikan kronologis terjadinya tindak pidana pembunuhan mahasiswa. Reka ulang yang digelar di markas Polres Kendari turut disaksikan jaksa penuntut. Tersangka HA yang mengenakan baju tahanan warna merah tampak tegar menjalani reka ulang, bahkan beberapa kali terlibat diskusi dengan penyidik Saya lupa berapa tusukan badik --senjata tajam-- tetapi saya pastikan lebih dari satu kali," kata tersangka kepada penyidik dan jaksa penuntut.

Tersangka diringkus tim gabungan Polres Kendari dan Polres Kota Makkasar di rumah kos-kosan di Kota Makkasar, 9 Januari 2014 sekitar pukul 22.00 Wita. Peristiwa nahas yang menggegerkan warga Jalan Mokodompit Lorong Berlian terjadi pada 7 Juni 2013 sekitar pukul 23:30 Wita. Korban bersama rekan-rekannya yang sedang nonton pertandingan sepak bola sembari menikmati minuman kopi tiba-tiba kedatangan tamu bernama Ilham yang disusul tersangka HA (27).

Beberapa saat kemudian tersangka langsung menghujamkan keris terhunus ke arah korban hingga mengalami luka serius. Korban dan rekan-rekannya berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri. Rekan korban yakni Sunu Raya (22) mengalami luka-luka akibat tusukan benda tajam sedangkan nyawa Akbar tidak dapat diselamatkan.Barang bukti yang digunakan pelaku menjalankan aksinya adalah sebilah keris, satu parang dan satu parang lainnya tanpa gagang. Tersangka terancam hukuman mati sesuai pasal 340 KUHP karena diduga kuat menghilangkan nyawa Muh Akbar secara terencana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun