Tragedi Kanjuruhan ditetapkan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM biasa. Bukan berat. Itu ditirukan Menko Polhukam Mahfud MD. Lalu, Mahfud dikritik ramai-ramai. Jadilah, membingungkan publik.
Kronologi: Sabtu, 1 Oktober 2022 malam ada laga bola Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Terjadi tragedi, 135 orang penonton tewas. Lalu diselidiki.
Penyebab utama tragedi, penembakan gas airmata oleh polisi ke penonton. Diungkapkan, dalam 9 detik ada 11 tembakan. Sebanyak 45 tembakan. Dikalkulasi, sekali tembakan 3 peluru. Maka total 135 tembakan.
Menghasilkan enam tersangka. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Rabu, 2 November 2022, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menggerlar konferensi pers, mengumumkan keputusan:
"Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM (tidak pakai berat), akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola."
Itu hasil penyelidikan Komnas HAM dengan meminta keterangan pihak terkait, membandingkan dokumen, serta memeriksa 233 video.
"Harusnya situasi terkendali. Tragedi tidak perlu terjadi, jika polisi tidak menembak gas airmata. Itu exsessive use of force. Dan tindakan ini tidak hanya dipahami sebagai melanggar SOP, sehingga tidak cukup dengan kode etik tapi juga merupakan tindak pidana."
Alhasil, Komnas HAM memutuskan, itu pelanggaran HAM (tidak pakai berat).
Selasa, 27 Desember 2022 Mahfud melalui akun Teitter @mohmahfudmd mengungah: Tragedi Kanjuruhan tidak melanggar HAM berat. Atau sama persis dengan pernyataan di konferensi pers Komnas HAM, Rabu, 2 November 2022.