Mohon tunggu...
Dwi Yudianto
Dwi Yudianto Mohon Tunggu... Guru - guru

hobi berpetualang, kuliner

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengulang Kembali Pembelajaran dan Pembiasaan yang Hilang ketika Pandemi

19 November 2022   23:15 Diperbarui: 19 November 2022   23:23 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan persiapan mental belajar siswa. Dokpri

Pada waktu pandemi mulai tahun 2019-2021, model pembelajaran yang digunakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 tersebut dengan model pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara daring, ada juga yang menggunakan luring yaitu dengan mengambil materi dan tugas ke sekolah serta mengumpulkan Kembali ke sekolah dengan sangat membatasi interaksi dengan orang lain secara bergantian.

Hal tersebut digunakan untuk mendukung program pemerintah tentang darurat covid-19, yaitu dengan mengurangi interaksi langsung antar masyarakat, sehingga angka penularan virus ini bisa ditekan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 719/P/ 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Permendikbud tersebut ditetapkan di Jakarta pada 4 Agustus 2020. 

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) merupakan respon Kemendikbud terhadap kebutuhan relaksasi dan adaptasi pembelajaran dalam kondisi khusus. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) dibuat karena dalam kondisi bencana, seperti pandemi Covid-19, pembelajaran tidak dapat dilakukan secara normal, sehingga diperlukan relaksasi dan adaptasi pembelajaran. 

Penyederhanaan yang dilakukan dalam kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) memastikan kompetensi yang harus dicapai tetap terpenuhi.

Dengan terbitnya Permendikbud ini, terdapat 3 (tiga) opsi yang bisa dipilih oleh Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kurikulum di masa pandemi Covid 19, yaitu: 1. tetap menggunakan kurikulum nasional; 2. menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus); atau 3. melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. 

Satuan Pendidikan memiliki kewenangan untuk memilih salah satu opsi dari tiga opsi tersebut dalam melaksanakan pembelajarannya, disesuaikan dengan karakteristik siswa dan lingkungan.

Pemerintah Indonesia telah berupaya membuat kebijakan dalam menjaga keberlangsungan layanan Pendidikan. Untuk pemerintah kabupaten Pacitan, khususnya dinas pendidikannya juga memberlakukan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan hal tersebut. 

Pemberlakuan kebijakan physical distancing yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan belajar dari rumah, dengan pemanfaatan teknologi informasi yang berlaku secara tiba-tiba, membuat sebagian guru/ pendidik dan siswa gagap termasuk orang tua bahkan semua orang yang berada dalam rumah.

Ternyata bukan tanpa masalah, SMP Negeri 6 Sudimoro yang berlokasi di wilayah pesisir Pantai dekat PLTU Sudimoro jauh dari perkotaan banyak menemukan masalah dalam menerapkan pembelajaran daring. Diantara masalah itu adalah : 

  • Adanya ketimpangan teknologi/ sarana Daring, antara bapak/ ibu guru dengan para wali murid yang mayoritas petani dan nelayan;
  • Keterbatasan kompetensi guru dalam pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi/ aplikasi untuk pembelajaran;
  • Keterbatasan ekonomi untuk pemanfaatan teknologi internet dan kuota, apalagi saat kondisi krisis.;
  • Sebagian wali murid yang terkesan kurang peduli terhadap pendidikan anaknya, terbukti tidak ada responnya saat diberikan tugas-tugas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun