Mohon tunggu...
Dwi Wulandari
Dwi Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PPKn Universitas Pamulang

Berani mencoba dan berjuang, meskipun gagal, akan jauh lebih baik dari pada menyesal karena tidak mencoba.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

24 Juni 2021   21:43 Diperbarui: 24 Juni 2021   22:19 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam otonomi daerah ini dapat terjadi peralihan kewenangan yang awalnya kewenangan diselenggarakan oleh pemerintah pusat menjadi kewenangan dan urusan pemerintah daerah masing-masing.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia ini pemerintah daerah memberikan kewenangan dan kekuasaan pada daerah masing-masing yang mana mempunyai tujuan untuk daerah lebih bisa mengelola potensi dari ciri khas suatu daerah. Karena yang paling mengetahui potensi daerah nya adalah masyarakat daerah itu sendiri dan nantinya akan menjadi sumber pemasukan untuk daerah itu sendiri dan nanti dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembagunan daerah.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk dapat membuktikan kemampuan nya dalam melaksanakan kewenangan yang telah diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan menjadi hak daerah.

Pemerintah daerah harus membuktikan kemampuan dan kemauan nya dalam perkembangan suatu daerah, jadi maju atau tidak nya suatu daerah sangat ditentukan oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat berinovasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, dengan menaati ketentuan perundang-undangan.

Dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah ini dapat diharapkan bisa memperbaiki kesejahteraan masyarakat daerah. Dan pelaksanaan otonomi daerah ini dapat mengembangkan potensi yang dimiliki daerah yang dimiliki dan dapat mengembangkan daerahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun