PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK TKW
TKW merupakan tenaga kerja wanita yang bekerja di luar negeri. TKW pemberi devisa negara/ bisa dibilang pahlawan devisa negara. TKW punya hak untuk diperhatikan oleh pemerintah begitu juga masalah perlindungan hukum. TKW yang berada di negeri orang kadang tidak mengetahui sistem pemerintahan negera yang dituju maka dari itu TKW harus mengetahuinya. Apalagi TKW adalah seorang perempuan yang semestinya itu di jaga bukan dilukai.
TKW harus diberi pengarahan tentang negara yang dituju agar TKW dapat mengerti apa yang harus dia lakukan. Selain itu, pemerintah juga harus memberi perlindungan hukum untuk para TKW. Apabila terjadi apa-apa yang tidak diinginkan pemerintah harus siap siaga membantu nasib TKW. Dalam hal penempatan TKW pemerintah harus mengetahuinya juga.
TKW yang minim pengetahuan menjadi faktor masalah-masalah tentang TKW. Dari masalah TKW ilegal sampai TKW yang dihukum pancung. Kenyataan sekarang ini pemerintah tidak memperdulikan nasib pahlawan devisa kita. Padahal masih banyak TKW Indonesia yang mengalami masalah di negara mereka bekerja. Pengalaman yang sudah-sudah haruslah menjadi pengalaman untuk pemerintah agar lebih memperhatikan nasib para TKW.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H