Mohon tunggu...
Dwi Wulandari
Dwi Wulandari Mohon Tunggu... -

mahasiswa civic and law Yogyakarta State University\r\ntetap tersenyum :)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

perlindungan hukum untuk TKW

21 Mei 2014   12:23 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:17 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK TKW

TKW merupakan tenaga kerja wanita yang bekerja di luar negeri. TKW pemberi devisa negara/ bisa dibilang pahlawan devisa negara. TKW punya hak untuk diperhatikan oleh pemerintah begitu juga masalah perlindungan hukum. TKW yang berada di negeri orang kadang tidak mengetahui sistem pemerintahan negera yang dituju maka dari itu TKW harus mengetahuinya. Apalagi TKW adalah seorang perempuan yang semestinya itu di jaga bukan dilukai.

TKW harus diberi pengarahan tentang negara yang dituju agar TKW dapat mengerti apa yang harus dia lakukan. Selain itu, pemerintah juga harus memberi perlindungan hukum untuk para TKW. Apabila terjadi apa-apa yang tidak diinginkan pemerintah harus siap siaga membantu nasib TKW. Dalam hal penempatan TKW pemerintah harus mengetahuinya juga.

TKW yang minim pengetahuan menjadi faktor masalah-masalah tentang TKW. Dari masalah TKW ilegal sampai TKW yang dihukum pancung. Kenyataan sekarang ini pemerintah tidak memperdulikan nasib pahlawan devisa kita. Padahal masih banyak TKW Indonesia yang mengalami masalah di negara mereka bekerja. Pengalaman yang sudah-sudah haruslah menjadi pengalaman untuk pemerintah agar lebih memperhatikan nasib para TKW.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun