Mohon tunggu...
Dwi Winarni
Dwi Winarni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UIN Sunan Kalijaga

Hobi travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Observasi Logo UIN Sunan Kalijaga

15 Desember 2024   11:47 Diperbarui: 15 Desember 2024   11:47 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            UIN Sunan Kalijaga merupakan salah satu perguruan tinggi islam negeri di Yogyakarta. Sebagai sebuah institusi pendidikan tentu saja memiliki lambang, bangunan, hingga tokoh yang mencirikhaskan tempat tersebut. Saya tertarik dengan lambang yang menjadi simbol dominasi dari kampus tercinta ini. Namun, sebelum jauh membahas tentang lambang UIN Sunan Kalijaga alangkah baiknya kita mengetahui sejarah berdirinya. Dulu sebelum berdirinya UIN tepatnya Pada tahun 1945 telah terjadi kongres masyumi (Majelis Syuro  muslimin Indonesia) di Yogyakarta. Kongres tersebut bertujuan untuk menyatukan kekuatan besar umat islam antara kelompok tradisional dan modernis yang dibantu oleh Jepang untuk melawan Belanda. Kelompok tradisional berbasis pesantren, sedangkan kelompok modernis berbasiskan pada sekolah.

Dari hasil kongres tersebut disepakati untuk mendirikan Sekolah Tinggi Islam, yang didirikan oleh Drs. Moh. Hatta, KH. Wahid Hasyim, KH. Abdul Wahab, Dr. Satiman Wirjosandjojo, KH Abdul Kahar Muzakar, Muh.Natsir, dan KH. Mas Manssoer. Namun Sekolah Tinggi Islam tidak berlangsung lama, yang kemudian bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Islam. Hal tersebut dikarekan tidak hanya studi tentang agama saja, melaikan ada fakultas ilmu umum seperti kedokteran, ekonomi dan hukum. Hingga, pada tahun 1948 Perguruan Tinggi Islam berubah menjadi UII (Universitas Islam Indonesia) yang menjadi cikal bakal perguruan tinggi islam di Indonesia.

Universitas Islam Indonesia terdiri dari empat fakultas, yaitu fakultas agama, ekonomi, hukum, dan pendidikan. Dikarenakan situasinya berat, masih awal-awal kemerdekaan dan mulai menguatnya kementrian- kementrian, salah satunya kementrian agama. Sehingga fakultas agama dari UII kemudian diambil dan dinegerikan oleh pemerintah. Hingga tahun 1951 berdirilah Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri Yogyakarta, yang nantinya menjadi cikal bakal Uin Sunan kalijaga. Lalu pada tahun 1960 berganti nama menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga dengan rektor pertama bernama KH raden Muhammad adnan. Hingga akhirnya pada tahun 2002 IAIN berubah menjadi UIN Sunan Kalijaga sampai sekarang.

            Selanjutnya, UIN sebagai perguruan tinggi tentu saja tidak akan lepas dengan yang namanya lambang. Lambang merupakan suatu simbol dominan yang mencirikhaskan suatu lembaga atau institusi, banyak orang menyebutnya sebagai logo. UIN memiliki logo berbentukan seperti bunga matahari dengan satu tangkai dan dua lembar daun. Dengan detail helai daun kiri sebagai bentuk visualisasi huruf "U", tangkainya huruf "I", dan helai daun kanannya huruf "N". lambang bunga menyerupai jaring laba-laba memiliki makna bahwa UIN tidak hanya berfokus pada ilmu agama saja, melainkan mengintegrasikan dan menginterkoneksikan antara ilmu sains dengan ilmu agama. Kelopak bunga dengan warna kuning menggambarkan arti kemewahan, kehormatan, dan kemuliaan. Warna hijau pada daun melambangkan pertumbuhan dan pembaharuan melalui berbagai inovasi.

            UIN Sunan kalijaga merupakan salah satu sistem sosial yang tak luput dari aspek mikro dan makro. Aspek mikro sosiologi di UIN meliputi individu- individu yang terbentuk identitas dirinya ketika berada dalam lingkungan kampus, dan melakukan interaksi maupun tindakan sosial.  yang terdiri dari mahasiswa, dosen, staff, satpam, hingga rektor. Hal tersebut terjadi karena mereka tergabung dalam suatu sistem yang mengharuskan terjadinya proses-proses itu.

Layaknya suatu sistem, UIN sebagai sebuah institusi yang termasuk ke dalam aspek makro  tentu saja memiliki peraturan- peraturan baik yang secara tertulis (tercantum dalam undang- undang kampus), maupun peraturan yang tidak tertulis (norma). Dibuatnya peraturan tersebut bukan tanpa sebab, melainkan dengan adanya peraturan diharapkan bagi mahasiswa  nanti yang telah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi mampu membuat perubahan sosial di masyarakat. 

Untuk mengintegrasikan antara aspek mikro dan aspek makro tersebut, dapat dilakukan melalui interaksi sosial maupun tindakan sosial seperti proses belajar mengajar antara dosen dengan mahasiswa dalam ruang kelas. Dosen sebagai tenaga pendidik melakukan proses mengajar dengan mengadopsi metode pembelajaran yang melibatkan mahasiswa secara aktif, melalui diskusi kelompok, presentasi, studi kasus, hingga penelitian. Proses integrasi antara mahasiswa dan dosen tersebut, nantinya diharapkan mampu mencetak mahasiswa yang berkualitas. Sehingga dapat memberikan manfaat bagi universitas, seperti meningkatnya kualitas pendidikan dan reputasi dari UIN Sunan Kalijaga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun