Mohon tunggu...
Dwi Utomo
Dwi Utomo Mohon Tunggu... Administrasi - Fiskus sekaligus rakyat jelata

Saat ini bekerja di kantor pajak di Batu, Jawa Timur. Mempunyai minat menekuni dunia grafis dan informasi teknologi ringan. Mempunyai blog yang isinya sekitar pajak di www.contohpajak.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Nyamannya Bagi Hasil di Bank Syariah

5 September 2017   18:43 Diperbarui: 5 September 2017   18:43 3940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada beberapa tahun lalu sekitar 5-6 tahun lalu, saya tidak begitu mengenal tentang bank syariah. Selain lokasi kerja saya yang jauh dari kota besar tepatnya di Timika dan memang jumlah bank yang terdapat disana terbatas jumlahnya itupun hanya ada bank umum serta beberapa BPR lokal. Tetapi kini di Papua pun yang notabene pendudukanya tidak dominan muslim sudah mulai ada beberapa bank syariah, ini indikasi baik mengingat embel-embel syariah sangat lekat dengan tatanan kehidupan Islam yang seharusnya juga menyatu dengan cara pandang hidup seorang muslim. Well..apakah ini artinya bank syariah adalah yang terbaik? saya lebih suka mengembalikan ke keyakinan masing-masing individu terlepas dari leyakinan/agama yang dipeluk.

Saat ini saya mengetahui keunggulan bank syariah hanya dari sistem bagi hasil saja, padahal ada beberapa hukum-hukum yang jamak ditemui dalam bank syariah antara lain:

  • Al-Musyarakah (perkongsian)
  • Al-Musaqat (kerja sama tani)
  • Al-Mudharabah (bagi hasil)
  • Al-Ijarah (sewa menyewa)
  • Al-Wakalah (keagenan)
  • Al-Ba'i (bagi hasil)

Sistem bagi hasil memberikan kenyamanan bagi peminjam dana (debitur) yang mendapat bantuan pinjaman dari bank syariah (kreditur). Kenyamanan itu berupa kesepakatan bersama untuk sama-sama menanggung untung dan rugi ketika usaha sudah berjalan, biasanya ini dituangkan dalam kontrak yang isinya sudah dibahas dengan duduk bersama, bukan kontrak yang dibuat secara sepihak yang harus disetujui pihak lain lho..

Pada model bagi hasil, yang namanya untung tentu hasilnya dibagi antara nasabah dan bank syariah dengan persentase sesuai kesepakatan, tatkala rugi pun, bank syariah juga akan mendapatkan "getahnya" sehingga kedua belah pihak dituntut untuk profesional dalam mengelola usaha juga diharuskan menjalin silahturahim. 

Kenapa harus silahturahim? Ketika ada dua pihak mempunyai kepentingan ekonomi yang sama atas sumber penghasilan, silahturahim diperlukan agar masing-masing pihak mengetahui tingkat kemajuan dan kesulitan yang dihadapi dalam menjalankan usahanya, jadi kesulitan bisnis yang muncul dapat diantisipasi atau diminimalisir sehingga dampak rugi bisa hilang atau paling tidak berkurang. Selain itu manfaat silahurahim? Tentu untuk menjaga rasa persaudaraan, tidak hanya hubungan kreditur dan debitur yang "adem ayem" di awal tetapi kadang "panas" ketika terjadi kredit macet

Itulah apa yang saya tahu dari bank sayriah saat ini, semoga produk perbankan syariah mudah diterima masyarakat luas dengan penggunaan istilah yang mudah dimengerti tanpa harus alergi, khususnya untuk nasabah  non muslim. Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun