"Judi yang membawaku mati, mati akal dan fikiranku, tak dapat berfikir tenang ...'.
Kalimat di atas adalah potongan lagi Rhoma Irama berjudul JUDI yang release tahun 1987, hasil pengamatan or riset beliau mengamati para pecandu PORKAS judi olah raga yang waktu itu dilegalkan atau resmi dilakukan di Indonesia.
Kini di era digital permainan judi berlangsung secara online dengan bandar judinya bisa berada di Indonesia atau jauh di negeri antah berantah yang transaksi judinya bisa berlangsung lewat transfer online ke bank di Indonesia atau bank di negeri yang jauh sekalipun.
Kalau wakil rakyat di DPR bertransaksi judi online hingga 7000 transaksi maka rakyat yang diwakilinya pasti jauh lebih banyak.
Disaat negeri ini kesulitan membiayai operasional negara yang sedang semangat membangun aneka projek untuk menaikkan kualitas hidup negeri hingga harus mengundang banyak investor, uang rakyat mengalir dalam jumlah yang tak sedikit ke bandar-bandar judi di negara lain.
Sudah terbukti bahwa pemerintah negeri ini mahir dalam membuat peraturan dan merevisi peraturan yang ada untuk tujuan tertentu, semoga saja muncul peraturan baru yang bisa menghentikan praktik judi online hingga tak makin memiskinkan penduduk yang sudah miskin.
Eh, jangan-jangan karena di DPR banyak pemain judi online maka peraturannya dibuat sedemikian rupa sehingga judi online dan para pemainnya tetap saja aman karena dilindungi oleh undang-undang, semoga berakhir jadi baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H