Pemerintahan Jokowi telah berhasil menggolkan UU KPK dan UU Cipta kerja walau mendapatkan tentangan lewat demo mahasiswa dan organisasi buruh, akankah demo mahasiswa tanggal 11 dan 21 April 2022 bakal berujung keberhasilan Jokowi mengamandemen UUD?
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kamis, 19 September 2019, berdemo saat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas revisi Undang-undang (UU) KPK, ,mahasiswa menentang revisi undang-undang bermasalah yang akan disahkan oleh DPR. Mahasiswa dari berbagai Universitas memadati gedung parlemen di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam aksi unjuk rasa ini, mahasiswa menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI. Mosi ini diberikan kepada DPR akibat kekecewaan mahasiswa terhadap kinerja anggota dewan yang mengesahkan revisi undang-undang KPK.
Pemerintah dan DPR Â tak bergeming dan revis UU KPK disyahkan yang ekornya terjadi penurunan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini dan pemberian hukuman yang ringan kepada pelaku korupsi, bahkan dengan dalih sang koruptor yang saat koruosi menjadi menteri telah berbuat baik selama menjadi menteri. Padahal telah terbukti bahwa yang bersangkutan saat menjadi menteri melakukan korupsi, dan hukumannya dikurangi dengan alasan perbuatan baik.
Ada juga koruptor yang dikurangi masa hukumannya karena dinilai telah sangat menderita akibat dicerca dan dihina masyarakat padahal belum ada putusan pengadilan. Padahal ada pasal di undang-undang korupsi bahwa pelaku korupsi dana bencana alam bisa dipidana penjara seumur hidup.
Gol pertama Jokowi.
Ribuan buruh berdemontrasi di gedung DPR senayan sebagai tanggapan serikat pekerja setelah DPR berencana untuk memasukkan agenda pembahasan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam orasinya meminta DPR bersama dengan pemerintah menghentikan pembahasan UU sapu jagat itu yang hendak dikebut pada Prolegnas Prioritas 2022.
Pemerintah dan DPR tak bergeming, UU cipta kerja ditetapkan hingga mendapat banyak tanggapam masyarakat yang melakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan MK untuk pertama kalinya sejak berdiri  mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil. Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.
Seolah tak memperdulikan keputusan MK, pemerintah tetap membuat peraturan turunan UU cipta kerja dan melanjutkan penerapannya, seolah tak ada msalah pada proses pembahasan UU tersebut.
Gol kedua Jokowi.