Presiden membatalkan peraturan yang sudah ditetapkan untuk investasi minuman beralkohol, apakah anda suka, senang atau bahagia?
Jangan suka, senang atau bahagia dulu, sebab pembatalan itu baru secara lisan, tetapi belum ada peraturan presiden yang membatalkan keputusan itu.
Andai, keputusan pembatalan telah ditandatangani dan diumumkan, jangan juga anda suka, senang atau bahagia dulu, karena walau tak ada peraturan yang mengijinkan produksi minuman keras, masih banyak orang yang memproduksi minuman keras di berbagai daerah tak pernah berhenti diproduksi sejak dulu hingga kini, namanya beragam; arak, moke, tuak, ballo, swansrai, cap tikus, lapen, ciu, cukrik, dsb.
Bahan-bahan untuk pembuatannya beraneka ragam, ada yang berasal dari tumbuhan, obat nyamuk hingga spirtus.
Penggemar minuman keras di negeri selalu ada, tak pernah surut. Pola konsumsi dan lokasi orang menenggak minuman keras sesungguhnya bukan menjadi rahasia lagi, di kafe, bar, tempat hajatan, tempat nongkrong, terminal bis, warung remang-remang, dan banyak tempat lagi. Polisi pun sudah tahu dimana tempat transaksi jual beli minuman keras dan tempat orang-orang mengkonsumsi minuman keras, tetapi masalah penyakit masyarakat itu tak pernah tuntas hingga kini.
Kasus terkini adalah tewasnya seorang aparat TNI yang ditembak oleh seorang aparat Polisi di sebuah kafe di Jakarta Barat. Kafe itu suah lama ada dan masyarakat tahu bahwa minuman keras ada diperjualbelikan dan dikonsumsi di tempat itu, tetapi kenapa kafe tersebut baru ditutup setelah ada aparat TNI yang menjadi korban? Bukan karena minuman kerasnya, tetapi kematian aparat TNI yang menjadi penyebab ditutupnya kafe tersebut.
Pembatalan peraturan investasi minuman berakohol tak berarti minuman keras beralkohol bakal hilang dari negeri ini, salah satu penyebabnya adalah kekurangan aparat kepolisian untuk mengontrol wilayah dan berbagai aktifitas di negeri ini, sehingga menjadi maklum jika ada lokasi pembuatan atau tempat mengkonsumsi minuman keras yang tetap beroperasi seolah lepas dari pengawasan aparat.
Kadang masyarakat geram ada kafe atau tempat yang menjual minuman keras telah menggangu ketenangan di daerah mereka, sudah melaporkan ke aparat tetapi tak kunjung  direspon hingga akhirnya ibu-ibu atau sekelompok orang melakukan sweeping hingga mengobrak abrik tempat transaksi minuman keras, tetapi kadang berujung ditangkapnya sebagian atau semua pelaku perusakan tempat usaha itu dengan alasan tindak kriminal pengrusakan asset milik orang lain.
Tetiba saya ingat Bang Haji Rhoma Irama, Raja Dangdut negeri ini menyanyikan lagu Mirasantika.
Dulu aku suka padamu dulu aku memang suka
(Ya-ya-ya)
Dulu aku gila padamu dulu aku memang gilaMinuman keras (miras), apa pun namamu
Tak akan kureguk lagi
Dan tak akan kuminum lagi
Walau setetes (setetes)