Kabar penemuan surat suara yang sudah dicoblos lebih dulu sebelum pemilu berlangsung menjadi viral dari group WhatsApp (WA) dan terus menyebar ke group WA lainnya, berisi foto, video dan berbagai kalimat yang menyertai, sumbernya seolah tak penting karena masyarakat yang sedang menanti saatnya pencoblosan 17 April 2019 terkejut hingga cenderung emosional melihat faktanya. Isi berita menjadi sangat penting, sementara sumber beritanya seolah tak penting lagi.
Arus informasi dan penggunaan teknologi masa kini yang kian masif ini, seharusnya diikuti oleh kecepatan aparat untuk membongkar kasus surat suara yang sudah dicoblos saat pemilu belum selesai dilaksanakan. Agar pelaku bisa segera diadili dan dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Bercermin dari kasus penembakkan  jamaah yang sedang sholat jumat di negeri seberang, dalam waktu beberapa hari pelakunya sudah disidang di muka pengadilan, artinya proses pemeriksaan berlangsung sangat cepat. Saat pembuktian berlangsung di pengadilan, masyarakat bisa menilai dan tahu siapa pelaku, para pembantu yang mensupport perbuatannya, alasan atau latar belakang perbuatannya, dsb.
Beberapa hari sebelum pelaksanaan pemilu 17 April 2019 rakyat menjadi cemas dan ragu terhadap kejujuran partai, para calon yang maju kontestasi, KPU, Panwaslu, aparat pemerintah, kedutaan, dsb. Kecemasan ini menimbulkan berbagai dampak yang negatif yang bisa bermuara pada ketidakpercayaan rakyat terhadap hasil pemilu kelak, dan ini bisa mendiskreditkan kredibilitas orang-orang yang ditetapkan terpilih sebagai presiden, wakil presiden dan anggota legislatif.
Jika proses penyelidikan dan pengadilan berlangsung cepat maka ada beberapa keuntungan yang bisa kita peroleh, yaitu:
1. Pelaku bisa segera dijatuhi hukuman agar bisa jadi pelajaran masyarakat lainnya untuk tidak tergiur upah dan mau melakukan pencoblosan surat suara.
2. Aktor intelektual yang merancang dan menginstruksikan pencoblosan bisa segera dihukum, dan jika ternyata yang bersangkutan adalah peserta pemilu, maka namanya bisa langsung di drop atau didiskualifikasi sebegai peserta pemilu, hal ini bisa membuat rakyat tidak memilih pelaku dan memilih peserta pemilu lainnya.
3. Para fihak yang membantu mencetak, mendistribusikan, atau memproses pencoblosan bisa segera diberikan sangsi, semoga saja ada sangsi pelarangan ikut serta atau diskulifikasi dari kepesertaan sebagai peserta pemilu, andaipun tidak sangsi sosial dari masyarakat bisa membuat jera partai itu dan mengingatkan partai lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.
4. Kredibilitas, kenetralan panitia penyelenggara pemilu bisa mendapat dukungan dan kepercayaan rakyat jika kasus ini diungkap secara cepat dan transparan.
5. Jika surat suara yang dicoblos merupakan salah satu strategi mencurangi atau mencederai pemilu, maka penyelesaian kasus di negeri jiran bisa menjadi pembelajaran untuk semua fihak yang terlibat pada pemilu agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap kecurangan yang sudah atau akan dilakukan oleh para fihak.